Dalam menjual properti seperti rumah, ruko, apartemen, atau properti lainnya, ada beberapa gimmick yang bisa dipraktekkan. Dimana gimmick ini bertujuan untuk membuat calon pembeli tertarik. Gimmick tersebut diantaranya; jual tunai dengan diskon, bebas biaya-biaya, tanpa DP dan bebas pajak-pajak. Dalam
Dalam Menjual Fleksibellah Terhadap Calon Pembeli
Ketika menjual proyek seorang developer musti fleksibel terhadap keinginan pembeli. Terutama tentang keinginannya yang berhubungan dengan kondisi keuangannya ketika ia ingin membeli. Konsumen ingin membeli dengan tunai Jika konsumen ingin membeli secara tunai, maka mungkin saja ia minta potongan harga
Kenapa Pembayaran Tanah Secara Bertahap Sering Disepakati Antara Pemilik Lahan Dan Developer
Amat wajar dalam transaksi jual beli tanah dengan nominal yang besar ada tahapan-tahapan yang disepakati antara penjual dan calon pembeli. Karena proses transaksi tanah dan bangunan memerlukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah tersebut diantaranya adalah proses pengecekan legalitas
Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
Banyak pertanyaan yang masuk ke inbox email saya tentang keabsahan jual beli di bawah tangan, apakah sah secara hukum? Surat jual beli bawah tangan sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Untuk menjawab ini, ada dua kondisi;
Untung Bagi Negara Jika Surat Kuasa Mutlak Diperbolehkan
AJB batal jika dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak harus batal, karena adanya pelarangan penggunaan surat kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pelarangan ini tercantum dalam Instruksi Menteri
Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
Ketika akan mengakuisisi lahan untuk dijadikan proyek properti mengukur lokasi secara langsung sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui luas sebenarnya tanah tersebut. Karena kerap terjadi bahwa luas tanah sebenarnya sering berbeda dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam
Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.
Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?
Sebelum kita bahas tentang boleh tidaknya memperjualbelikan tanah yang masuk PKKPR sebuah perusahaan, kita bahas terlebih dahulu pengertian PKKPR. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)