Pengembangan proyek tanpa bank amat mungkin dilakukan, bahkan di saat yang sama dirimu juga tidak punya uang untuk modal. Kondisi ini amat sering saya temui terutama murid workshop developer properti yang saya adakan. Jadi kondisinya itu amat ekstrim; Uang Tidak
Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan
Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati. Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya. Proses penjualan produk properti seperti perumahan
Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
Dalam pembelian perumahan dari developer ada beberapa tahapan yang harus dilalui konsumen. Tahap pertama adalah pembayaran booking fee, dimana booking fee ini merupakan tanda komitmen untuk membeli. Booking fee ini form-nya disediakan oleh pengembang, atau penjual. Dalam booking fee ini
Bagaimana Jika Konsumen Gagal Membayar Cicilan Ke Developer
Kondisi yang paling ditakutkan oleh developer yang mengelola sendiri cicilan konsumen adalah konsumen tidak sanggup mencicil sesuai perjanjian. Hal ini akan berakibat kepada terganggunya cashflow developer. Karena perkiraan uang masuk tidak bisa direalisasikan. Sementara uang keluar sudah pasti tiap bulan.
Begini Cara Mengembangkan Proyek Properti Tanpa Bank
Akhir-akhir ini tren pengembangan properti tanpa melibatkan bank menguat. Baik pada saat pembelian lahan, membangun dan saat menjual. Pada saat pembelian lahan memang sedikit peluang seorang developer berhubungan dengan bank karena hanya ada satu produk bank yang bisa dimanfaatkan, yaitu
Studi Kelayakan Proyek Properti
Studi Kelayakan Proyek disusun berupa laporan tertulis dengan sistem penulisan yang sistematis dan mudah dipahami. Laporan Studi Kelayakan Proyek harus dapat menarik minat investor, kreditur dan memperoleh ijin dari pemerintah. Oleh karena itu Studi Kelayakan Proyek harus memenuhi syarat-syarat sebagai
DP 0 % To Rocket Your Sales!! Bagaimana Menerapkan DP 0% dalam Penjualan Perumahan?
Surat edaran BI tentang kredit pemilikan rumah Bagaimanapun bank tidak mungkin melanggar peraturan diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan
Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan apabila pembayaran dari pembeli kepada penjual tidak langsung lunas ketika transaksi terjadi. Pembayaran tidak langsung lunas disebabkan oleh berbagai macam, mungkin saja si pembeli memang belum sanggup melunasi atau karena legalitas yang belum memungkinkan terjadi