Seorang member Deprindo mengeluh, tanah yang dibeli secara fisik setelah diukur ternyata luas nya kurang 1 meter dari 25 meter. Jika diteruskan rencana proyeknya akan kehilangan 3 unit rumah dari rencana total 250 unit yang akan dibangun. Dengan emosi dan
Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk, kemudian memohonkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT developer. Lalu dilanjutkan dengan membuat perencanaan dan perijinan yang muaranya
Berapa Lama Blokir Sertifikat Berlaku? Tata Cara Penghapusan Blokir
Memblokir sertifikat untuk menjaga hak para pihak Jika ada sengketa terhadap suatu objek berupa tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat, maka agar objek tersebut tidak disalahgunakan oleh salah satu pihak maka pihak lainnya bisa mengajukan blokir terhadap sertifikatnya kepada Badan
Langkah Mudah Menjadi Developer Pribadi
Menjadi developer properti bisa dilakukan tanpa mendirikan PT atau atas nama orang pribadi saja. Hal ini bisa dilakukan jika lahan tidak terlalu besar, dan modal juga tidak banyak untuk membeli tanah yang luas. Dengan tidak mendirikan PT semua perizinan dan
Begini Gurihnya Bisnis Perumahan Bersubsidi
MBR mendapatkan subsidi ketika membeli rumah Perumahan Bersubsidi atau dikenal juga dengan Rumah Sederhana Tapak (RST) atau Rumahan Sederhana Sehat (RSH) merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Dimana dalam pembeliannya MBR mendapat bantuan subsidi dari pemerintah. Bantuan
Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
Girik adalah tanah hak milik adat Girik adalah jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan ke negara. Dulunya girik adalah bukti pembayaran pajak daerah dalam bentuk Ipeda. Saat ini bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dalam bentuk PBB (Pajak Bumi
Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
Cara PT Mengakuisisi Tanah Berstatus SHM Apabila PT akan mengakuisisi tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), maka tanah tersebut harus diubah terlebih dahulu status haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.