Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi). Pengaturan tentang batasan pemecahan
Begini Cara Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah
Berbisnis kavling tanah merupakan salah satu pilihan bisnis di bidang properti, selain menjadi developer, broker, kontraktor dan investor. Dari segi pelaksanaan dan biaya yang dibutuhkan menjual properti dalam bentuk kaveling tanah saja lebih simple dibandingkan dengan menjual properti dalam bentuk
Begini Cara Mensertifikatkan Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
Ketepatan jika perusahaan Anda akan membeli sebidang tanah untuk dibangun proyek namun tanah tersebut belum bersertifikat, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus sertifikatnya terlebih dahulu. Tanah yang belum bersertifikat tersebut bisa berupa tanah bekas milik adat atau
Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian. Jika orang
Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk, kemudian memohonkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT developer. Lalu dilanjutkan dengan membuat perencanaan dan perijinan yang muaranya
Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
Tanah girik adalah tanah yang belum didaftarkan ke negara sehingga tanah tersebut belum bersertifikat. Ada juga yang mengatakan bahwa tanah girik adalah tanah hak milik adat. Walaupun pengertian ini tidak sepenuhnya benar. Karena tidak semua tanah yang masih girik merupakan
Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
Hak garap Lahan yang berasal dari girik/letter C, AJB Girik, SPPT, petok dan sejenisnya, hak yang melekat pada pemiliknya pada dasarnya hanya hak garap. Secara teknis tanah dengan status ini tanah masih milik negara. Apabila masyarakat menginginkan tanah ini seutuhnya
Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB
Apakah Yang Dimaksud Dengan Sertifikat Tanah dan Bangunan, IMB dan SPPT PBB? Ada beberapa dokumen yang melekat pada suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, diantaranya Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak