Luas tanah efektif
Luas tanah efektif (sering juga disebut kavling efektif) adalah prosentase luasan lahan yang bisa dijadikan kavling untuk dijual dibandingkan dengan luas lahan secara keseluruhan.
Menurut pengalaman, besarnya luas tanah efektif yang ideal adalah 60%.
Maksudnya, luas tanah yang bisa dijual adalah 60% dari luas lahan sementara 40% sisanya harus disediakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos), diantaranya untuk jalan dan fasilitasnya, untuk penghijauan atau taman, fasilitas olah raga, untuk fasilitas ibadah, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
Contohnya jika anda memiliki lahan 10.000 meter persegi (m2) dan menurut peraturan di daerah tersebut luas tanah efektifnya adalah 60% maka luas tanah yang bisa dijadikan kavling untuk dijual adalah 6.000 m2 saja, sedangkan sisanya harus diperuntukkan bagi fasum dan fasos yang tidak boleh dijual.
Peraturan tentang besarnya kaveling efektif ini penting untuk diperhatikan karena ada lokasi tertentu yang pemerintah daerahnya menerapkan peraturan kaveling efektif lebih kecil dari 60%.
Kondisi ini memberi kesulitan tersendiri bagi developer karena kaveling yang bisa dijual menjadi berkurang sehingga harga jual menjadi lebih tinggi dan mungkin saja produk Anda akan sulit bersaing.
Sebaliknya ada juga pemerintah yang mengijinkan kaveling efektifnya lebih besar dari 60%. Nah, ini yang luar biasa, Anda memiliki kaveling yang bisa dijual menjadi lebih besar sehingga Anda bisa menjual dengan harga lebih rendah.
Dengan catatan Anda adalah developer baik yang tetap pada target keuntungan tertentu. Jika tidak, tentu Anda akan tetap pada harga semula (dengan perhitungan kaveling efektif 60%) supaya keuntungan bisa menjadi lebih besar. Hehehe.
Koefesien dasar bangunan
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah besarnya Koefesien Dasar Bangunan (KDB). Besarnya KDB menandakan prosentase luas tapak bangunan yang diperbolehkan terhadap luas kaveling.
Contohnya jika di suatu daerah KDB-nya 60% maka untuk luas kaveling 100 m2, luas tapak bangunan yang diperbolehkan adalah 60 m2.
Besarnya KDB ini tergantung peruntukan lokasi menurut pemerintah daerah setempat. Biasanya untuk daerah yang diperuntukkan bagi resapan maka KDB yang diperbolehkan lebih kecil, seperti di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kebanyakan KDB yang diperbolehkan adalah 30%.
Untuk lokasi yang memang peruntukan untuk permukiman atau permukiman perkotaan atau permukiman padat penduduk KDB-nya biasanya 60%. Kemudian untuk permukiman pedesaan kepadatan sedang dan kurang maka KDB-nya lebih rendah dari 60%.
Daerah lain menerapkan peraturan tersendiri karena ini wewenang pemerintah daerah bergantung kepada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) daerah masing-masing.
Garis Sempadan Bangunan
Pengaturan lainnya tentang pembangunan rumah yang harus diperhatikan adalah besarnya Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dimana GSB adalah jarak bebas yang tidak boleh dibangun yang dihitung dari pinggir jalan ke arah kavling. Biasanya besarnya GSB adalah 50% dari lebar jalan di depannya.
Jika lebar jalan di depannya adalah 10 meter maka GSB adalah 5 meter, tetapi tidak tertutup kemungkinan di daerah tertentu lebarnya GSB ini diatur secara tersendiri, tidak menurut hitungan di atas.
Sebenarnya jika Anda sudah melangkah lebih jauh, informasi tentang peruntukan, tanah efektif, KDB, GSB dan lain-lainnya tertera lengkap di advice planning atau Ketetapan Rencana Kota (KRK).
Rencana pelebaran jalan
Hal lain yang harus diperhatikan adalah apakah ada rencana pelebaran jalan atau pembangunan jalan baru di lokasi.
Karena rencana pelebaran jalan akan memberikan konsekuensi bahwa lokasi yang akan terkena pelebaran tidak bisa dibangun.
Akibatnya GSB mundur sesuai dengan besarnya rencana pelebaran jalan.
Lihat artikel lainnya:- Aspek Teknis yang Musti Diperhatikan Ketika Akan Mengakuisisi Lahan
- Anda Harus Tahu Lahan yang Menguntungkan untuk Dibangun Proyek Perumahan
- Strategi Membuat Perencanaan Lahan untuk Dibangun Proyek Properti
- Begini Langkah-langkah dalam Mengurus Perijinan Townhouse
- Jika Developer Merubah Fungsi Lahan Umum Menjadi Kaveling
- Study Kasus: Mendisain Siteplan Untuk Townhouse pada Lahan Tidak Beraturan
- Ini Dia Syarat Lokasi yang Bagus untuk Dibangun Townhouse
- Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Matang dan Tanah Mentah
- Begini Tahapan Mengurus Perizinan Proyek Properti Sesuai dengan Peraturan Terbaru
- Cara Mengurus Perijinan Townhouse
- Harga Tanahnya Sudah 1,5 Juta/M2, Berapa Harga Jual Rumah Nantinya?
- Cara Mudah Menilai Tanah yang Cocok untuk Dibangun Townhouse (part 1)
- Ini Langkah Mengerjakan Proyek Mulai dari Mengukur Lokasi Sampai dengan Pematokan
- Apa Sajakah Tugas Seorang Arsitek dalam Pembangunan Proyek Perumahan?
- Begini Cara Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah
Terima kasih Bang Asriman… Sebagai org yg bercita2 menjadi developer Saya sangat terbantu informasi dari tulisan2 abang.. Semoga jadi amal ibadah Bang Asriman..
Sama-sama Pak. Enjoy it 🙂
Pak Asriman,
Terima kasih tulisannya, sangat bermanfaat.
Salam, Saeful
Trmksh ….pak Semoga sehat barokah selalu
Tulisannya ok
bang arisman, saya membeli Rumah cluster type 36, luas tanah 72m2.
saluran air/solokan letaknya berada di dalam satu kesatuan luas tanah tsb (72m2)
setelah saya tanyakan katanya karena solokan tersebut jenis tertutup/bukan solokan terbuka sehingga letaknya di dalam. pertanyaannya :
1. apakah pembangunan solokan oleh developer tsb menyalahi aturan?
2. apakah ada peraturan yang mengatur tata letak solokan bagi perumahan?
tks.
saya punya tanah sdh shm dan mau saya jual kapling, siteplan untuk kaplingannya apa saya yang buat atau BPN yang buat??
terima kasih
kita yang buat siteplan nanti disahkan oleh pemda, lalu berdasarkan siteplan yang sudah disahkan itu bisa dilakukan pemecahan ke kantor BPN
Assalamualaikum. Tulisan2 bpk sangat membantu yg awam dan sy pribadi sbg agen, utk tulisan ini mungkin perlu dilanjuti dg bahas pergub dki no 31 tahun 2022 yg menggantikan perda no 1 th 2014 ttg RTRW dan pz.
Dlm tulisan ini Bpk ambil cth Jagakarsa Jaksel yg memang benar sbg daerah resapan air jkt dmn rmh2 lama biasanya berupa rmh kebun, tanah luas dg rmh yg porsinya kecil dibandingkan luas tanah (KDB 30%).
Dg aturan baru, dmn luas tanah 60m2 bisa maks KDB 100% atau bisa KDB 90% dg ketinggian bangunan yg bisa maks 4lt.
Harapannya tulisan ini bisa terus bisa dijadikan acuan yg baik buat org2 yg mau belajar dll.
Sukses terus pak.
Waalaikumsalam.. terima kasih masukannya