Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0% Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan
Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
Kondisi bisnis properti sudah mulai membaik di tahun ini, dan mungkin saja akan mencapai puncaknya tahun depan dan tahun selanjutnya. Musababnya adalah pemberian vaksin kepada masyarakat berjalan lancar sehingga sampai saat ini mayoritas masyarakat sudah divaksin. Jika mayoritas masyarakat sudah
Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah. Dimana aturan