Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0% Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan
Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah. Dimana aturan