Ketika seseorang membeli rumah dari developer, maka developer harus memiliki dokumen-dokumen tentang rumah yang diperjualbelikan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya: Sertifikat atas tanah dan bangunan, dalam hal ini adalah sertifikat rumah yang diperjualbelikan, bisa HGB (Hak Guna Bangunan), bisa SHM (Sertifikat Hak
Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
Untuk membeli tanah sawah yang sudah sertifikat hak milik atau SHM secara sebagian langkahnya amat sederhana. Langkah yang harus dilakukan adalah pecah dulu sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN sesuai dengan luasan yang akan dibeli. Misalnya luas tanah total
Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas. Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.