Sebidang tanah terkurung oleh bidang tanah orang lain

Kondisi ini sering terjadi, dimana sebidang tanah berada di tengah-tengah bidang tanah orang lain tanpa adanya jalan akses masuk.

Terhadap kondisi ini sebenarnya si pemilik tanah yang terkurung bisa mengajukan untuk mendapatkan akses jalan kepada pemilik tanah yang mengurungnya.

Jika tidak dapat dilakukan secara baik-baik maka bisa diajukan tuntutan perdata di pengadilan.

Nanti hakim akan gelar perkara tentang masalah tersebut. Harusnya pemilik tanah yang terkurung tersebut bisa mendapatkan akses masuk ke tanahnya.

Karena ada pengaturan tentang jalan akses ini, yaitu dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata. Mari kita lihat bunyi pasal-pasal tersebut.

Pasal 667 KUH Perdata

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pasal 668 KUH Perdata

Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.

Jadi menurut Pasal 667 pemilik tanah yang lokasinya terkurung berhak atas jalan akses, hanya saja ia harus membayar ganti rugi terhadap tanah yang akan dijadikan jalan masuk.

Tentang lokasi jalan masuk diambil lokasi yang mengakibatkan kerugian terkecil terhadap pemilik tanah akses jalan masuk tersebut.

Ketika tanah terkurung dan tanah yang mengurung mengajukan sertifikat

Sebenarnya ketika mengajukan sertifikat atas tanah tersebut, baik tanah yang terkurung atau tanah mengurung petugas BPN wajib memberikan arahan bahwa tanah yang di tengah harus memiliki jalan masuk.

Karena kondisi ini pasti diketahui ketika mengukur lokasi dan menerbitkan surat ukurnya sampai dengan adanya akses jalan masuk untuk tanah yang terkurung.

Akses jalan masuk tersebut berupa adanya kesepakatan antara tanah yang terkurung dengan tanah yang mengurung untuk memberikan jalan masuk kepada tanah yang terkurung.

Kesepakatan tersebut bisa berupa kesepakatan di bawah tangan bisa juga dengan akta jual beli dengan akta PPAT. Namun yang paling kuat dan paling bagus adalah jual beli atas tanah jalan akses masuk tersebut dilakukan secara sempurna dengan AJB PPAT.

Akan lebih bagus lagi atas penyerahan jalan masuk tersebut dilakukan sampai dengan baliknama ke atas nama pemilik tanah yang terkurung. Karena memang terjadi jual beli atas tanah jalan akses masuk tersebut. Dengan demikian tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.

Proses penyerahan dengan akta jual beli dan baliknama ini untuk melindungi keamanan tanah yang terkurung di kemudian hari.

Setahun dua tahun mungkin mereka masih ingat tetapi akan lain ceritanya jika mereka sudah meninggal dunia dan urusan mereka dilanjutkan oleh para ahli waris.

Kesepakatan di bawah tangan para orang tua mereka menjadi sumber masalah bagi para ahli waris mereka.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Lihat artikel lainnya:
Bagaimana Solusinya Jika Tanah Terkurung Oleh Tanah Orang Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti