Ketika terjadi transaksi jual-beli atas tanah dan bangunan maka transaksi tersebut dilaksanakan dengan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Atas akta tersebut PPAT berhak mendapatkan fee atau honorarium. Besarnya paling banyak 1% dari jumlah transaksi yang tertera di dalam AJB.

Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Jadi yang diatur adalah batasan nilai paling besar. Berarti bisa saja klien negoasisi tentang besarnya fee AJB ini. Mungkin setengah persen atau berapapun asalkan tidak lebih dari 1%.

Honorarium untuk PPAT ini siapa yang menaggungnya?

Tentang pihak yang menanggung biaya fee AJB ini tidak ada aturan khusus. Bisa ditanggung oleh penjual, bisa oleh pembeli, bisa juga ditanggung secara bersama-sama.

Tetapi yang lebih banyak disepakati dan dianjurkan oleh PPAT ketika penandatanganan AJB adalah pembayaran fee PPAT ditanggung bersama dengan jumlah sama besar. Alias fifty-fifty.

Ini yang paling fair. Karena AJB adalah penghubung antara penjual dan pembeli. Selain AJB terdapat biaya-biaya yang menjadi tanggungan masing-masing pihak.

Misalnya, biaya pajak-pajak; Penjual wajib menanggung PPh sebesar 2,5%. Dan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5%.

Selanjutnya pembeli juga ada kewajiban yaitu biaya untuk baliknama. Nanti masih ada lagi tambahannya jika ingin meningkatkan HGB menjadi SHM.

Selain itu masih ada biaya lainnya jika pembelian dengan KPR, nanti akan ada biaya KPR dalam bentuk provisi, administrasi dan asuransi. Asuransi ini ada dua yaitu asuransi jiwa dan kebakaran. Besarnya biaya-biaya ini tergantung bank pemberi KPR. Sedangkan besarnya asuransi tergantung kondisi pembeli, kesehatannya, dan umurnya.

Biaya AJB bisa ditanggung oleh pembeli atau penjual

Tetapi ada juga transaksi yang penjual dan pembeli sepakat bahwa semua biaya-biaya dan pajak-pajak ditanggung oleh pembeli. Karena penjual biasanya menjual dan dalam keadaan membutuhkan uang, sehingga tidak punya uang.

Sedangkan pembeli adalah orang yang punya uang. Kenapa ia membayar semua biaya-biaya? Ya, mungkin saja harga yang didapatkan lebih murah dari harga pasar. Sehingga ketika ia menanggung semua biaya, harga masih bagus.

Namun tidak tertutup kemungkinan juga bahwa biaya-biaya transaksi jual beli termasuk biaya akta PPAT ditanggung oleh penjual. Alasannya bisa bermacam-macam, mungkin saja penjual merasa harga transaksi sudah cukup bagus, sehingga ia sepakat menanggungnya.

Jadi tidak masalah apakah biaya-biaya ditanggung penjual atau pembeli atau ditanggung secara bersama-sama.

Biaya APHT

Ada lagi akta PPAT selain AJB yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Apa itu Hak Tanggungan?

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Sementara APHT adalah akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.

Dalam pembuatan APHT ini ada dua pihak yang terlibat yaitu kreditur dan debitur. Kreditur adalah bank sebagai penerima hak tanggungan, sedangkan debitur adalah orang yang memberikan hak tanggungan kepada kreditur sebagai penerima hak tanggungan.

Nah, untuk biaya akta APHT ditanggung oleh debitur yang besarnya juga paling banyak 1%. Karena memang semua biaya-biaya ditanggung oleh debitur dalam dalam proses APHT maupun nanti katika pemasangan hak tanggungan tersebut ke kantor BPN. Karena nanti ketika mendaftarkan hak tanggungan ke BPN ada biaya juga yang tertagih dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

Lihat artikel lainnya:
Siapa yang Menanggung Biaya Akta PPAT
Tagged on:                             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti