Terhadap pertanyaan ini harus dilihat beberapa kondisi tentang perolehan tanah tersebut apakah sebelum atau setelah menikah.
Jika diperoleh sebelum menikah
Kondisi pertama yang mungkin terjadi adalah tanah tersebut dibeli atau diperoleh si ayah sebelum menikah. Jika kondisinya seperti ini maka harta tersebut adalah harta bawaan si ayah.
Terhadap harta bawaan ini, apabila saat ini si ayah akan menjual tanah tersebut maka ia tidak membutuhkan persetujuan dari anak-anaknya.
Hal ini juga berlaku apabila yang meninggal adalah si ayah, jika itu tanah bawaan atas nama si ibu maka tidak diperlukan juga persetujuan dari anak-anaknya, karena itu adalah harta bawaan si ibu.
Terhadap perolehan tanah tersebut tidak masalah dengan cara apapun, apakah ia memperolehnya karena warisan, jual beli, hibah atau jenis perolehan lainnya.
Jika diperoleh setelah menikah
Kondisi selanjutnya adalah jika perolehan tanah tersebut setelah menikah. Maka itu menjadi harta gono gini yang menjadi harta bersama. Tidak masalah tanah tersebut atas nama ayah atau ibu. Sama saja. Mereka berhak secara bersama-sama masing-masing sama besar.
Ketika si ibu meninggal maka hak si ibu akan jatuh kepada anak-anaknya sebesar hak si ibu yaitu setengah atau limapuluh persen.
Ketika si ayah akan menjual tanah tersebut maka diperlukan persetujuan dari anak-anaknya sebagai perwakilan hak dari si ibu.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan cara ikut menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT.
Syarat penandatanganan AJB jika ibu meninggal:
- Surat keterangan kematian si ibu
- Surat keterangan waris
- KTP dan KK seluruh ahli waris (termasuk si ayah, karena ayah termasuk ahli waris jika ibu meninggal)
- Asli sertifikat
- Foto copy PBB dan bukti pembayarannya. Semua tunggakan jika ada, harus lunas semua
Lihat artikel lainnya:
- Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Pentingnya Persetujuan Anak Dalam Membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan
- Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia
- Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris
- Jika Pemilik Tanah Meninggal Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ahli Waris
- Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
- WOW… Sekarang Amazon Juga Menjadi Developer Properti
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
- Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
- Surat Keterangan Waris untuk Beberapa Golongan Penduduk
- Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
- Apakah Mengurus SHM Tanpa Jual Beli Dikenakan BPHTB
Tags
- https://asriman com/apakah-perlu-persetujuan-anak-ketika-seorang-ayah-ingin-menjual-tanah-atas-namanya-sementara-istrinya-sudah-meninggal/
- https://asriman com/apakah-perlu-persetujuan-anak-ketika-seorang-ayah-ingin-menjual-tanah-atas-namanya-sementara-istrinya-sudah-meninggal/#:~:text=Ketika si ayah akan menjual Surat keterangan kematian si ibu