Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang.
Tidak seperti di tahun 1990-an, pada saat itu kebanyakan orang menganggap bahwa penjualan melalui lelang-terutama penjualan properti, menandakan bahwa barang tersebut bermasalah, tidak laku dan tidak bisa dijual.
Beda halnya dengan pemahaman masyarakat saat ini, bahwa penjualan properti melalui Balai Lelang merupakan salah satu cara agar properti yang dijual dapat terjual dengan harga optimal dan pemilik barang tidak perlu mengeluarkan effort ekstra dalam menjualkan barangnya.
Karena segala keperluan untuk menjual sudah diurus seluruhnya oleh Balai Lelang yang ditunjuk. Balai Lelang Swasta akan memberikan jasa pralelang, lelang (auction day) dan pasca lelang.
Tahapan Pralelang
Jasa pralelang meliputi mengumpulkan dokumen-dokumen properti yang akan dilelang, ujung-ujungnya dalam tahap pralelang ini Balai Lelang wajib memastikan bahwa properti yang akan dilelang tidak bermasalah secara legalitas. Tidak hanya men-clear-kan tentang legalitas, jasa pralelang ini juga melakukan pemeriksaan fisik properti.
Setelah legalitas dan fisik property clean and clear, maka Balai Lelang akan memasarkan properti tersebut dengan cara membuat pengumuman lelang, salah satunya adalah wajib diumumkan di media.
Tidak hanya di media massa, Balai Lelang dituntut untuk menginformasikan tentang lelang tersebut kepada sebanyak mungkin calon peserta lelang agar lelang betul-betul diketahui khalayak ramai, dengan begitu diharapkan akan ada peserta lelang yang tertarik sehingga lelang dapat dilaksanakan.
Tahapan Auction Day
Pada saat auction day, Balai Lelang mengadakan lelang yang dihadiri oleh peserta lelang dan pemilik sampai terpilihnya pemenang lelang.
Tentang tata cara lelang ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Balai Lelang tinggal mematuhi petunjuk tersebut.
Tahapan Pasca Lelang
Layanan selanjutnya adalah pasca lelang. Kegiatan Balai Lelang pada saat pasca lelang ini meliputi menerima sisa hasil penjualan property tersebut dari pemenang lelang dan memberikannya kepada pemilik.
Selain itu Balai Lelang juga bertanggungjawab terhadap pembayaran pajak-pajak, penyetoran bea lelang ke Negara dan mengurus balik nama properti kepada pemenang lelang.
Biaya jasa untuk balai lelang
Atas jasanya tersebut Balai Lelang berhak mendapat imbal jasa yang besarnya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Biasanya imbal jasa ini maksimal 5 % dari nilai lelang yang terbentuk. hmm nilai yang cukup besar tentu saja, sepadan dengan jasa yang diberikan…
Lihat artikel lainnya:- Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
- Mau Membeli Properti Lelang? Perhatikan Ini
- Fungsi sebuah Perjanjian Kredit
- Membeli Properti Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Properti di Bawah Harga Pasar
- Apa yang Harus Dicermati dalam Membeli Properti Lelang Eksekusi
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Ini Penyebab Properti Dijual di Bawah Harga Pasar
- Cara Mudah Mendapatkan Untung Dengan Membeli Aset Properti Lelang
- Ini Dia Strategi Jitu Mencari Properti di Bawah Harga Pasar
- Ini Dia Beberapa Pilihan Bisnis yang Bisa Anda Lakukan di Bisnis Properti
- Bank Sangat Menyukai Agunan Berupa Properti
- Sumber-Sumber Listing untuk Professional Broker
- Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Kekuatan Eksekutorial
- Ini Dia Alasan Kuat Anda Harus Berbisnis Properti
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pingback:Membeli Property Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Property Dibawah Harga Pasar | www.asriman.com
Pingback:Pralelang, Tahapan Krusial Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan | www.asriman.com
Saya mau jual rumah melalui lelang
Bagaimana cara ajukan lelang properti?
ajukan ke balai lelang swasta nanti mereka yang akan urus. mereka paham tentang syarat lelang.
Bagaimana caranya perusahaan saya mw jual asset property. dan kemana kah saya harus hubungi bagian lelang swasta ini. thx you
Balai lelang swasta banyak pak. monggo cari di internet banyak