menjual property melalui balai lelang swasta

Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang.

Tidak seperti di tahun 1990-an, pada saat itu kebanyakan orang menganggap bahwa penjualan melalui lelang-terutama penjualan properti, menandakan bahwa barang tersebut bermasalah, tidak laku dan tidak bisa dijual.

Beda halnya dengan pemahaman masyarakat saat ini, bahwa penjualan properti melalui Balai Lelang merupakan salah satu cara agar properti yang dijual dapat terjual dengan harga optimal dan pemilik barang tidak perlu mengeluarkan effort ekstra dalam menjualkan barangnya.

Karena segala keperluan untuk menjual sudah diurus seluruhnya oleh Balai Lelang yang ditunjuk. Balai Lelang Swasta akan memberikan jasa pralelang, lelang (auction day) dan pasca lelang.

Tahapan Pralelang

Jasa pralelang meliputi mengumpulkan dokumen-dokumen properti yang akan dilelang, ujung-ujungnya dalam tahap pralelang ini Balai Lelang wajib memastikan bahwa properti yang akan dilelang tidak bermasalah secara legalitas. Tidak hanya men-clear-kan tentang legalitas, jasa pralelang ini juga melakukan pemeriksaan fisik properti.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Setelah legalitas dan fisik property clean and clear, maka Balai Lelang akan memasarkan properti tersebut dengan cara membuat pengumuman lelang, salah satunya adalah wajib diumumkan di media.

Tidak hanya di media massa, Balai Lelang dituntut untuk menginformasikan tentang lelang tersebut kepada sebanyak mungkin calon peserta lelang agar lelang betul-betul diketahui khalayak ramai, dengan begitu diharapkan akan ada peserta lelang yang tertarik sehingga lelang dapat dilaksanakan.

Tahapan Auction Day

Pada saat auction day, Balai Lelang mengadakan lelang yang dihadiri oleh peserta lelang dan pemilik sampai terpilihnya pemenang lelang.

Tentang tata cara lelang ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Balai Lelang tinggal mematuhi petunjuk tersebut.

Tahapan Pasca Lelang

Layanan selanjutnya adalah pasca lelang. Kegiatan Balai Lelang pada saat pasca lelang ini meliputi menerima sisa hasil penjualan property tersebut dari pemenang lelang dan memberikannya kepada pemilik.

Selain itu Balai Lelang juga bertanggungjawab terhadap pembayaran pajak-pajak, penyetoran bea lelang ke Negara dan mengurus balik nama properti kepada pemenang lelang.

Biaya jasa untuk balai lelang

Atas jasanya tersebut Balai Lelang berhak mendapat imbal jasa yang besarnya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Biasanya imbal jasa ini maksimal 5 % dari nilai lelang yang terbentuk. hmm nilai yang cukup besar tentu saja, sepadan dengan jasa yang diberikan…

Lihat artikel lainnya:
Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Properti dengan Cepat dan Aman

7 thoughts on “Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Properti dengan Cepat dan Aman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti