Prinsip dasar properti syariah non bank adalah jual beli rumah dengan cash keras atau cash bertahap, dengan fokus nya adalah “jual beli rumah”. Uang muka, tanda jadi, cicilan bertahap dari calon konsumen. Uangnya adalah untuk membeli rumah. Developer syariah mestinya
Seorang Broker Properti harus Menguasai Product Knowledge
Product knowledge yang wajib dikuasai Wajib hukumnya seorang broker properti menguasai product knowledge atau pengetahuan tentang produk yang dijual sehingga klien Anda betul-betul mendapatkan gambaran yang lengkap tentang properti yang akan dibelinya. Di bidang properti ada dua macam product knowledge
Product Knowledge, Senjata Ampuh Professional Broker
Pentingnya penguasaan product knowledge Penguasaan terhadap product knowledge merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seorang broker professional. Tanpa penguasaan terhadap kondisi properti yang sedang Anda promosikan, Anda hanya akan sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan
Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
Begini Solusinya Jika Suatu Perjanjian Tidak Bermaterai
Apakah suatu perjanjian sah jika tidak ada materai? Pertanyaan ini sering saya temui ketika workshop developer properti yang saya adakan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian tanpa materai, perlu kita lihat syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum
Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Seperti perjanjian pada umumnya, Perjanjian Sewa Menyewa Rumah juga tunduk kepada KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 1548, dimana yang dimaksud dengan Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu
Cashback, Killing Marketing Method
“Dapatkan cashback 18 juta tiap pembelian unit rumah kami” Kalimat tersebut sering kita baca di brosur perumahan yang sedang dijual. Dimana pembeli selain mendapatkan rumah juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp18 juta. Strategi ini cukup memberikan pengaruh kepada minat beli