Surat kuasa untuk menjual diperlukan jika pemilik karena sesuatu hal tidak menandatangani Akta Jual Beli. Jadi yang menandatangani AJB cukup si penerima kuasa saja

Surat Kuasa Untuk Menjual bagi seorang Flipper

Bagi orang yang melakukan bisnis properti sebagai flipper (orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama), penggunaan surat kuasa jual amat diperlukan.

Karena ketika dia menjual lagi properti tersebut, boleh jadi properti itu belum atas nama mereka.

Misalnya seseorang membeli properti kemudian sebelum sempat dibaliknama ke atas nama dia, sudah ada orang yang ingin membelinya.

Alur transaksi sebenarnya adalah, properti yang dibeli tersebut harus dibaliknama terlebih dahulu ke atas namanya barulah kemudia bisa dijual lagi.

Konsekuensi dari transaksi ini adalah dia ada kewajiban membayar biaya-biaya, diantaranya biaya akta jual beli, biaya baliknama sertifikat dan pajak-pajak.

Biaya AJB lumrah dikenakan oleh PPAT sebesar 1% dari transaksi, sementara biaya baliknama juga tidak terlalu besar.

Halnya biaya pajak, dia dalam posisi sebagai pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kemudian ketika menjual lagi dia akan dikenakan lagi PPh final sebesar 2,5%.

Tidakpun kerena biaya, proses ini memerlukan waktu sampai selesainya baliknama.

Pentingnya Akta Kuasa Untuk Menjual

Untuk melakukan “efisiensi” terhadap proses-proses baliknama, pajak dan biaya-biaya inilah pentingnya akta kuasa untuk menjual.

Jadi ketika terjadi kesepakatan jual beli, tidak ditandatangani AJB tetapi cukup dengan membuat akta kuasa untuk menjual (penerima kuasa inilah dinamakan sebagai flipper). Lalu penerima kuasa menjual lagi properti tersebut.

Nah, dalam proses ini sebagai penjual properti nantinya adalah si penerima kuasa, tidak diperlukan lagi kehadiran si pemberi kuasa.

Keuntungan bagi si flipper dengan Akta Kuasa Untuk Menjual

Keuntungan yang jelas adalah dia tidak perlu membayar BPHTB. Tidak hanya BPHTB, dia juga tidak perlu membayar PPh final yang besarnya 2,5%, ketika ia mau menjual lagi.

Kok bisa tidak membayar BPHTB?

Karena BPHTB adalah kewajiban pembeli akhir. Sementara dia hanya sebagai penerima kuasa.

Demikian juga dengan PPh final, pajak ini adalah kewajiban pemilik awal (dalam proses ini sebagai pemberi kuasa), karena sebenarnya dia sudah menerima penjualan atas properti miliknya.

Ya, itulah keuntungan seorang flipper dengan memanfaatkan surat kuasa jual, selain dari segi waktu juga lebih cepat prosesnya.

Pemerintah melarang kuasa jual mutlak

Surat kuasa untuk menjual dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri

Namun sebenarnya proses seperti ini tidak dibenarkan oleh pemerintah karena adanya larangan penggunaan surat kuasa mutlak dalam transaksi pertanahan, seperti tergambar dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

Bagaimana surat kuasa mutlak yang dimaksudkan dalam instruksi mendagri ini?

Ini salah satu ciri kuasa mutlak, yaitu kuasa yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa   untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.

Karena menjual tanah dan bangunan termasuk perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa maka surat kuasa menjual atas tanah dan bangunan merupakan kuasa mutlak.

Surat Kuasa Jual dalam Praktek Sebagai Developer Properti

Seorang developer proeprti yang baru memulai bisnis propertinya kerapkali juga menggunakan surat kuasa jual ini.

Kondisinya adalah tanah belum dibaliknama ke atas nama si developer karena pembayaran memang belum lunas.

Penyebab umumnya adalah developer pemula yang tidak memiliki modal cukup untuk membeli tanah secara tunai. Solusinya adalah membeli tanah secara bertahap dengan pengaman surat kuasa untuk menjual.

Dengan adanya surat kuasa untuk menjual ini, walaupun pembayaran belum lunas, pemilik tanah sudah membolehkan developer mengelola tanahnya dengan deal tertentu.

Dengan demikian ketika proyek sudah berjalan dan terjadi penjualan kepada konsumen maka yang bertindak sebagai penjual adalah developer karena sudah ada surat kuasa untuk menjual dari pemilik lahan kepada developer.

Walaupun di dalam akta jual beli resminya sebagai penjual adalah pemilik lahan, tetapi dengan adanya surat kuasa jual bersebut yang menandatangani akta jual beli adalah penerima kuasa, dalam hal ini adalah si developer.

Tantangan developer yang menggunakan surat kuasa untuk menjual

Ada kendala dengan kondisi ini ketika konsumen membeli dengan menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Ada bank yang tidak menerima surat kuasa jual dalam proses pengajuan KPR.

Solusi untuk kondisi ini, pihak bank meminta pemilik lahan yang menandatangani AJB. Jadi surat kuasa jual tersebut dikesampingkan. Alasan pihak bank adalah karena keamanan.

Karena ketika konsumen wanprestasi maka bank dengan mudah menjalankan isi perjanjian kredit yang ujungnya melakukan aksekusi seperti diamanatkan dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang berbunyi;

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”

Jika hal ini terjadi tentu pemilik lahan amat dirugikan karena ia baru menerima sebagian harga tanahnya dan tanahnya sudah disita oleh kreditur.

Jika pemilik lahan tidak menerima maka hal ini bisa berlanjut ke masalah hukum dengan tuntutan di pengadilan. Sementara bank menghindari tuntut menuntut di pengadilan karena alasan waktu dan biaya.

Karena kepentingan bank hanya satu yaitu uangnya kembali.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Ini Penyebab Tidak Berlakunya Surat Kuasa Menjual

12 thoughts on “Ini Penyebab Tidak Berlakunya Surat Kuasa Menjual

  • February 3, 2019 at 9:39 am
    Permalink

    Dalam proses jual beli dg metode seperti ini (mengguanakan surat kuasa menjual) pengenaan pajak penjualan dikenakan 1x atau 2x ya?

    Reply
  • June 24, 2020 at 7:40 pm
    Permalink

    Sejauh mana surat kuasa jual berlaku Bila tdk memenuhin kewajiban pelunasan pembelian nya
    dan ada bukti wa meminta pengembalian uang dp nya

    Reply
    • October 4, 2020 at 9:35 am
      Permalink

      surat kuasa jual tidak boleh dibarengi dengan jual beli

      Reply
      • May 18, 2021 at 11:05 pm
        Permalink

        Maaf, sy mau tanya di luar tema.
        Bagaimana cara memblokir SHM di BPN secara perorangan / pribadi?
        Sehubungan penyalahgunaan jaminan sbg hutang piutang tapi di buat objek jual beli yg di ikat dg ppjb di sertai kuasa jual.
        Sdg kan pemilik sdh meninggal dunia.
        Yg ada ahli waris nya.
        Utk mengantisipasi peningkatan mjd AJB dan balik nama, maka akan di lakukan pemblokiran kpd BPN.

        Terimakasih

        Reply
          • June 28, 2021 at 9:23 am
            Permalink

            bagaimana status blokir yang sudah berakhir (sudah lewat 30 hari) terhadap suatu sertipikat? apakah harus didaftarkan di kantor pertanahan lagi untuk penghapusan blokirnya? atau otomatis blokir tersebut hapus?

          • July 6, 2021 at 3:48 am
            Permalink

            blokir tidak boleh diperpanjang, karena memang aturannya seperti itu.
            jika lewat 30 hari maka blokir sudah hapus dengan sendirinya.

  • June 9, 2021 at 11:28 pm
    Permalink

    Selamat pagi.. Apa dasar hukum bagi Kantor Pertanahan untuk menerima surat kuasa menjual sebagai dasar melakukan balik nama sertifikat?

    Reply
  • June 28, 2021 at 9:20 am
    Permalink

    bagaimana status ajb yang didasarkan dengan pengikatan jual beli dan kuasa menjual dimana di dalam akta pengikatan jual beli dan kuasa menjual tersebut dicantumkan kuasa mutlak. apakah hal tersebut dapat dibenarkan secara hukum? apakah dibenarkan/diperbolehkan PJB dan kuasa menjual dari A ke B atas beberapa tanah hasil pemecahan (sertipikat no 1,2,3,4 dst) sedangkan AJB nya B (bertindak atas nama A berdasarkan PJB dan kuasa menjual tersebut yang didalamnya tercantum kuasa mutlak) menjual sertipikat tanah hasil pemecahan tersebut kepada C, D, E,E dst? bagaimana seharusnya yang sesuai aturan? dana apa implikasinya terhadap AJB tersebut? terima kasih

    Reply
    • July 6, 2021 at 3:51 am
      Permalink

      secara hukum kuasa mutlak tidak diperbolehkan.
      artinya AJB tidak boleh dilakukan berasarkan kuasa mutlak. jadi AJB bisa batal dengan sendirinya. itu ada di PP No. 24 Tahun 1997.
      seharusnya; jual beli dari A ke B lalu B menjual lagi ke orang selanjutnya. jika memang kondisinya A dan B tidak ada hubungan keluarga

      Reply
  • January 16, 2022 at 12:04 am
    Permalink

    Mohon Pencerahan
    A Pemilik tanah
    A pemilik tanah memberi kuasa jual ke B
    B atas dasar kuasa jual bekerjasama dengan Developer
    Developer melakukan transaksi langsung dengan konsumen
    Apakah AJB boleh antara B dan Konsumen ?
    atau AJB harus antara A dan Konsumen ?

    Reply
    • March 9, 2022 at 9:12 am
      Permalink

      B bisa menandatangani jual beli dengan konsumen. dimana B sebagai penjual berdasarkan surat kuasa dari si A sebagai pemilik lahan

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti