Surat kuasa jual lazim digunakan

Dalam praktek peralihan hak properti sudah amat lazim dibuat surat kuasa jual. Dimana pemilik hak properti memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjualkan propertinya.

Properti ini bisa berupa tanah, tanah dan bangunan dan jenis properti lainnya.

Kuasa jual ini bisa dibuat dengan akta notaris bisa juga dibuat hanya di bawah tangan.

Surat kuasa jual dengan akta notaris

Untuk surat kuasa jual yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta notaris.

Dengan adanya surat kuasa menjual ini, nantinya yang bertindak sebagai penjual dalam akta peralihan hak itu cukup si penerima kuasa jual saja tidak memerlukan kehadiran pemilik haknya.

Surat kuasa di bawah tangan

Namun ada juga surat kuasa jual yang dibuat di bawah tangan saja. Surat kuasa jual ini banyak ditemukan dalam praktek penjualan properti tetapi penggunaannya hanya sebagai pesan bahwa pemegang kuasa memang berhubungan langsung dengan pemilik.

Sehingga kegunaannya yang utama hanya untuk mencari pembeli.

Tetapi dalam proses peralihan hak surat kuasa jual bawah tangan ini tidak ada posisinya. Nanti yang menadatangani akta peralihan hak tetap pemilik.

Berakhirnya surat kuasa

Namun harus dipahami bahwa surat kuasa jual ini akan berakhir jika memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 1813 KUH Perdata:

Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Jadi jika surat kuasa jual ditarik kembali oleh pemberi kuasa secara sepihak maka itu sudah cukup untuk membuat kuasa jual tidak berlaku lagi.

Demikian juga jika penerima kuasa memberitahukan kepada pemberi kuasa bahwa ia ingin membatalkan surat kuasa yang diterimanya. Maka kondisi itu juga sudah cukup membuat surat kuasa jual menjadi batal.

Sebab lain batalnya surat kuasa menjual menurut KUHPer adalah dengan meninggalnya pemberi dan penerima kuasa. Selanjutnya jika penerima atau pemberi kuasa dalam pengampuan atau dalam keadaan pailit maka surat kuasa juga batal.

Selain itu jika pemberi dan penerima kuasa adalah perempuan yang belum kawin maka ketika ia kawin maka kuasa yang diberi atau yang diterimanya akan berakhir.

Surat kuasa jual dalam praktek pengembangan properti

Demikian penyebab batalnya surat kuasa. Jadi musti sangat hati-hati ketika membuat surat kuasa terutama dalam praktek sebagai pengembang properti.

Jika ditemukan kondisi seperti di atas maka mau tidak mau surat kuasa jual menjadi batal.

Karena sering terjadi ada proyek yang dikerjakan dengan cara kerjasama dengan pemilik lahan, dimana dalam kerjasama ini tanah tidak dibaliknama ke developer, tetapi hanya dibuatkan surat kuasa jual sehingga si developer bisa mengerjakan proyek di atas tanah milik pemilik lahan.

Selain surat kuasa jual tentu dibarengi juga dengan beberapa surat kuasa lain seperti surat kuasa untuk mengurus perijinan, memecah sertifikat dan surat kuasa dalam hal legalitas lainnya, surat kuasa untuk menghadap pihak ketiga yang berhubungan dengan pengembangan proyek.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Hati-hati; Ini Dia Sebab Batalnya Surat Kuasa Jual

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti