Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya. Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah
Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menciptakan aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Aplikasi ini sudah di-lanching di Jakarta, tanggal 19 Desember 2019. Dimana aplikasi ini berfungsi
Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
Dalam rangka mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya non fix income untuk memperoleh fasilitas rumah subsidi, terhitung 2022 semua diarahkan dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). MBR kelompok ini seperti pelaku usahan kecil dan menengah (UKM). Batasan penghasilan
Perhatikan Ini Jika Ingin Menjadi Developer Perumahan Subsidi
Jika Anda ingin mengembangkan perumahan subsidi, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Diantaranya adalah harga tanah, penyediaan modal kerja dan kuota subsidi dari pemerintah. Harga tanah Harga tanah merupakan hal yang sangat krusial dalam pengembangan perumahan subsidi. Karena harga
Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
Bapak Rudi, salah satu anggota Developer Properti Indonesia (Deprindo) bertanya ke saya, apakah rumah subsidi boleh dijual dengan skema komersil, dan bagaimana menentukan harga jualnya? Rumah subsidi bisa dan boleh dijual secara komersil, meskipun developer dalam memperoleh perjiinan dan fasilitas
Begini Langkah-Langkah Pengembangan Perumahan Subsidi
Langkah awal mengurus perizinan Langkah-langkah pengembangan perumahan bersubsidi sama saja dengan pengembangan perumahan non subsidi, yaitu mengurus perijinan, perencanaan, pembangunan dan pemasaran. Pengurusan perijinan dan perencanaan bisa berjalan paralel, sedangkan pembangunan dan pemasaran juga bisa dilakukan beriringan. Lebih jauh, pemerintah
Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah persyaratan DP atau uang muka untuk pembelian rumah subsidi dari minimal 5 persen menjadi satu persen saja. Langkah Ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Urgensi Bantuan PSU Untuk Perumahan Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali akan menyalurkan program Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk developer. Penyaluran bantuan PSU ini diberikan untuk pengembang yang membangun perumahan subsidi. Dimana tujuan pemberian bantuan PSU ini adalah supaya