Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Bank BTN dan Perum Perumnas dalam memenuhi mimpi pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Dimana Bank BTN telah mempersiapkan produk KPR Tapera yang dapat mempermudah peserta Tapera
Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Tentang Tapera diatur
Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya
Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan, lalu tentang aturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 20 Mei 2020. Dimana
BP Tapera Akan Membiayai 51.000 Unit Rumah
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat akan segera menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah sepanjang tahun 2021. Pembiayaan dilakukan secara bertahap, di semester pertama, disiapkan