Adakalanya seorang broker menghadapi pemilik properti yang tidak konsisten dengan ucapannya. Disaat seorang broker sudah mendapatkan pembeli yang serius untuk membeli, tiba-tiba pemilik berubah fikiran. Bisa jadi pemilik tidak jadi menjual atau perubahan tersebut menyangkut harga.

Jika kejadiannya seperti ini maka yang dibuat pusing dan malu adalah si agen properti dan tentu saja si pembeli menjadi jengkel dibuatnya.

Kemarin bilang masih ingin menjual, hari ini membatalkan, kemarin harga di angka x Rupiah eh sekarang berubah menjadi y Rupiah.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Kejadian ini banyak dikeluhkan oleh para mediator terutama untuk tanah-tanah yang dijual bersifat open listing. Property dengan open listing ini tidak terikat dengan siapapun, pemiliknya cenderung lebih bebas mengambil keputusan jadi dijual atau tidak dan dengan harga berapapun.

Akan berbeda jika properti tersebut dijual melalui mekanisme exclusive listing dimana penjualan diserahkan kepada satu agen property saja dan diiringi dengan Surat Kontrak Penjualan, yang biasanya berlaku untuk jangka waktu 3 bulan. Setelah habis masa kontrak, jika properti belum terjual maka bisa diperpajang lagi dengan kesepakatan baru.

Untuk mengatasi pemilik yang plin plan ini, ada baiknya penjual diminta membuat Surat Pernyataan Jual. Pentingnya surat pernyataan jual ini untuk melihat komitmen pemilik dalam menjual property miliknya.

Dengan adanya bukti tertulis bahwa dia mau menjual properti-nya maka diharapkan diapun merasa dituntut untuk memegang apa yang sudah dia nyatakan. Sebaiknya dalam SPJ ini juga mencantumkan harga.

Walaupun sebenarnya SPJ ini hanya bersifat pernyataan sepihak yang bisa dibatalkan kapan saja oleh sipembuatnya, tetapi diharapkan bisa menjadi pegangan bagi pihak yang berkaitan.

SPJ ini akan ada tentu saja dengan catatan bahwa pemilik bersedia membuat SPJ, kalau doi nggak bersedia ya ngga bisa dipaksa.

Ini contoh Surat Pernyataan Jual:

————————————-

SURAT PERNYATAAN JUAL

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

  • Nama                      : John Smith
  • Tempat/Tgl. Lahir   : Jakarta, 18-08-1970
  • Pekerjaan             : Wiraswasta
  • Alamat                   : Jl. Jambak No. 50, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
  • No. KTP               : 123456789101213

Terlebih dahulu menerangkan bahwa saya adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seperti tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1000/Pejaten, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten, setempat dikenal sebagai Jalan Pejaten Raya No. 100, Rt. 002/01, seluas 2000 m2 (Dua ribu meter persegi).

Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya akan menjual tanah saya tersebut dengan harga Rp. 10.000.000,-/m2 (Sepuluh juta rupiah per-meter persegi).

Demikian Surat Pernyataan Jual ini saya buat dengan sebenarnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 17 Agustus 2014-11-28

Meterai 6000

John Smith

 ———————————————————————————————–

Jika dilihat contoh di atas bahwa SPJ cukup dibuat secara singkat dan padat langsung menuju ke tujuan pembuatan SPJ itu sendiri. Yang terpenting adalah SPJ harus memuat secara jelas subjeknya yaitu pemilik yang diwakili dengan menuliskan data sesuai Kartu Tanda Penduduk. Data lainnya yang harus ada dalam SPJ adalah data-data mengenai objek seperti tercantum dalam sertifikat.

Selanjutnya harus diperhatikan bahwa SPJ hanya berlaku jika ditandatangani oleh nama yang tercantum dalam sertifikat. Jika ada SPJ dibuat oleh orang yang tidak berhak, maka SPJ tersebut tidak bisa digunakan.

Ohya hampir lupa, jika pemilik tanah lebih dari satu orang maka seluruh pemilik harus ikut menandatangani SPJ. Jadi form yang berisi nama bisa ditambah lagi sesuai dengan banyaknya pemilik.

Karena SPJ ini bisa dibatalkan kapan saja, maka sebaiknya anda lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan kepada pemilik. Tidak mengkeramatkan SPJ atau jenis surat-surat lainnya. Karena apabila pemilik sudah berniat membatalkan transaksi atau merubah harga maka anda sebagai broker tidak bisa berbuat apa-apa. Selain karena SPJ adalah pernyataan sepihak, SPJ tidak mengambil posisi apapun dalam suatu proses jual beli.

Demikian semoga membantu!

Lihat artikel lainnya:

Menu

Tags

Contoh Surat Pernyataan Jual Atas Tanah dan Bangunan

2 thoughts on “Contoh Surat Pernyataan Jual Atas Tanah dan Bangunan

  • September 5, 2017 at 5:33 am
    Permalink

    terimakasih admin untuk contohnya

    ijin Copas hehehe 😉

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti