Pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dimana dalam perpres tersebut diatur tentang penyatuan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Ketika seseorang mengajukan OSS maka dia akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB ini berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.
Jadi tidak seperti sebelumnya, ketika kita mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) kita diwajibkan mengurus SIUP dan TDP ke pemerintah daerah setempat dan memakan waktu yang cukup lama.
Dengan adanya OSS, maka proses itu sudah dihilangkan sehingga sangat menguntungkan investor yang akan menanamkan modalnya. Terpangkas secara waktu, dan berkurang juga biaya yang musti dikeluarkan.
Selain SIUP dan TDP, dengan mendaftar di OSS maka pelaku usaha juga bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan atau badan, bukti kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan dan Kesehatan.
Mendapatkan Izin Lokasi Melalui OSS
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Dalam Perpres RI No. 91 tahun 2017 ini dinyatakan bahwa izin lokasi bisa langsung didapat secara online jika dalam sistem OSS sudah terdapat peta digital Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Langkah selanjutnya hanya butuh pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memanfaatkan tanah untuk dibangun proyek.
Tetapi jika dalam sistem OSS belum terdapat peta digital RDTR maka permohonan izin lokasi tetap dilakukan secara manual dengan menyerahkan bukti fisik ke dinas terkait di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Catatan:
Open this link to get your access to OSS:
>> https://oss.go.id/oss/
Lihat artikel lainnya:- Sekarang Bisa Saja Mengambil Ijin Lokasi Milik Pengembang Lain. Mudah Kok
- Syarat Permohonan PKS ke Bank yang Musti Di-upgrade
- Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi
- Ini Untungnya Mendirikan PT Untuk Menjadi Developer Properti
- Ini Perijinan yang Wajib Anda Urus untuk Memulai Proyek Properti
- Pentingnya Memiliki PT Bidang Developer Properti dan Langkah Mendirikannya
- Ini Dia Perizinan Lengkap yang Dibutuhkan untuk Pembangunan Perumahan
- Ini Dia Kelengkapan Legalitas Sebuah Proyek Properti
- Mendirikan PT Nggak Perlu Setor Modal Di Awal, Hanya Butuh Uang Untuk Akta Notaris
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
- Ini Persyaratan yang Dibutuhkan Developer Untuk Bekerjasama Dengan Bank
- Pentingnya Legalitas Dalam Pengembangan Sebuah Proyek Properti
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia
- Ini Yang Diperhatikan Ketika Anda Akan Membeli Rumah Baru Dari Developer