Pengertian pembebasan lahan
Pembebasan lahan adalah kegiatan membeli tanah kepada penduduk dalam jumlah besar oleh Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memiliki Ijin Lokasi (IL).
Biasanya pembelian dengan pola seperti ini dilakukan dengan cara pembayaran tunai kepada masing-masing penduduk pemilik tanah.
Harga tanah masih murah
Oleh karena itu harga tanah yang diakuisisi dengan pembebasan lahan ini masih sangat murah karena memang kondisinya masih apa adanya.
Fisiknya mungkin saja masih berupa hutan belantara, sawah, empang atau rawa-rawa yang memerlukan pekerjaan persiapan yang membutuhkan biaya.
Tidak hanya itu, kebanyakan tanah seperti ini, alas haknyapun masih belum bersertifikat atau masih berupa Girik, Surat Keterangan Tanah dari instansi tertentu, Petok D, Eigendom Verponding atau jenis alas hak lainnya yang belum sertifikat.
Developer yang membeli tanah seperti ini tentu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikatnya dan mempertimbangkan juga biaya yang dibutuhkan untuk mengerjakan persiapan fisik lahan agar menjadi lahan siap bangun.
Membeli tanah murah seperti ini banyak dilakukan oleh developer properti yang ingin mengembangkan proyek di suatu lokasi pada waktu yang akan datang.
Sebagai landbank
Mereka menjadikan tanah yang mereka beli saat ini sebagai cadangan tanah atau yang lebih dikenal dengan istilah bank tanah (land bank). Nantinya, mereka akan mengembangkan lokasi tersebut ketika mereka anggap waktunya sudah tepat.
Bisa setahun lagi, dua tahun lagi atau sepuluh tahun lagi bahkan lebih. Ya, mereka hidup dari tanah yang mereka beli puluhan tahun yang lalu!.
Makanya sering kita lihat ada developer yang memebebaskan lahan sejak puluhan tahun lalu dan baru akhir-akhir ini lahan tersebut mulai dikembangkan. Untungnya tentu luar biasa besar.
Mereka beli dulu mungkin saja masih di harga Rp. 25.000-an permeter persegi dan sekarang tanah tersebut dijual dalam bentuk tanah matang sampai dengan harga belasan juta rupiah permeter persegi, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Luar biasa! Tentu anda bisa menebak lokasi yang saya maksudkan. Hehehehe!.
Lihat artikel lainnya:- Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
- Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
- Begini Cara Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah
- Menjadi Developer Properti Tanpa Modal Itu Berat, Bahkan Tidak Mungkin. Tetapi Tanpa Modal Dari Kantong Sendiri Amat Mungkin
- Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti
- Perhatikan Kondisi Fisik Lahan yang Akan Diakuisisi
- Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
- Ini Dia Keuntungan dan Kerugian Membeli Tanah yang Sudah Bersertipikat dan Belum
- Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
- Ini Dia Kriteria Lahan yang Layak untuk Dibangun Proyek Perumahan
- Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?
- Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?
- Jika Ingin Deal Tanggung Saja Kewajibannya
- Begini Strategi Mengakuisisi Lahan untuk Dibangun Proyek Properti
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
Bertanya waktu thn 2020saya pernah di tawarkan lahan /kebun seluas 10,000m² dgn harga 75,000/m tetapi surat yg Di miliki cuma sppt apakah itu cukup kuat untuk bisa JD shm . Dan bagaimana cara utk urus surat kelengkapannya bila cuma ada surat sppt ..mohon penjelasan nya
sppt saja tidak cukup untuk mengurus sertifikat, harus ada bukti kepemilikan lainnya, seperti girik, petok dll.