
Perlu persetujuan pihak tertentu dalam menjual tanah dan bangunan
Seringkali kita menemukan kasus yang membutuhkan analisa hukum, seperti perlu atau tidaknya persetujuan pihak lain jika seseorang akan menjual hartanya, dalam hal ini difokuskan pembahasan mengenai harta tidak bergerak berupa rumah dan tanah.
Karena ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi pada harta tersebut. Misalnya harta tersebut harta gono gini, harta bawaan atau harta hasil perolehan karena hibah atau warisan.
Mengenai penggolongan harta, apakah termasuk harta gono gini atau harta bawaan sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan atau yang lebih dikenal sebagai UU Perkawinan.
Harga gono gini
Cara paling mudah dalam menentukan suatu harta termasuk harta gono gini atau tidak adalah dengan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal perolehan harta tersebut.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Jika harta tersebut berupa rumah dan tanah yang sudah bersertifikat maka dalam sertifikat tersebut tercantum tanggal perolehan atau tanggal Akta Jual Beli.
Jika tanggal akta jual beli setelah tanggal pernikahan atau sebelum perceraian, maka tanah dan bangunan tersebut termasuk harta gono gini.
Walaupun dalam kenyataannya yang membeli itu hanya uang suami atau istri. Atau nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama istri atau nama suami saja.
Untuk kasus seperti di atas, jika harta tersebut mau dijual maka mutlak diperlukan persetujuan suami atau istri dalam akta jual beli, atau persetujuan dalam akta terpisah yang sekurangnya harus dilegalisasi di hadapan notaris.
Harta bawaan suami istri

Ada kalanya suami atau istri sudah memiliki harta sebelum terikat dalam tali perkawinan.
Kondisi riilnya untuk kasus tanah dan bangunan, jika tanggal akta jual beli sebelum tanggal akta nikah maka harta tersebut tidak termasuk harta gono gini.
Untuk menjual tanah dan bangunan ini tidak diperlukan persetujuan suami atau istri. Juga tidak diperlukan persetujuan anak-anaknya.
Harta yang didapat dalam masa perkawinan karena hibah atau warisan atau perolehan lain yang bukan dari pencaharian
Perolehan harta dari hibah atau warisan untuk masing-masing pihak adalah tetap milik masing-masing pihak, walaupun perolehannya pada masa perkawinan.
Untuk menjual objek ini tidak diperlukan persetujuan masing-masing pihak, asalkan bukti-bukti yang menyatakan asal perolehannya bisa dilampirkan.
Perjanjian Kawin

Belakangan ini sudah sering orang membuat Perjanjian Kawin mengenai pisah harta dalam perkawinan, terutama mereka yang kawin campur antara WNI dan WNA.
Untuk menjual harta ini tidak diperlukan persetujuan masing-masing pihak dalam menjual harta nantinya.
Walaupun harta tersebut diperoleh dari pencarian masing-masing dan dalam masa perkawinan.
Untuk orang Indonesia sendiri masih jarang dilakukan perjanjian kawin ini. Karena terkesan materialistis bagi suatu pihak.
Sebenarnya dari segi keamanan, perjanjian kawin ini sangat menguntungkan, terutama bagi orang yang berprofesi sebagai pengusaha.
Perjanjian kawin ini juga mengandung pengertian bahwa selain harta menjadi milik masing-masing, hutang juga menjadi tanggungan masing-masing.
Jadi hutang seorang suami tidak bisa dibebankan kepada istri begitu juga sebaliknya.
Persetujuan Menjual dari anak
Jika salah satu dari suami atau istri meninggal dan pihak yang hidup ingin menjual tanah dan rumah tersebut dan objek yang akan dijual ini merupakan harta gono gini maka diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Karena sang anak mewakili hak dari salah satu pihak yang meninggal.
Tetapi jika rumah dan tanah tersebut didapat dari hibah atau warisan maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Contohnya jika seorang ibu mendapat harta warisan pada masa perkawinan dan suatu saat suaminya meninggal. Jika si ibu akan menjual rumah dan tanah tersebut tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Lihat artikel lainnya:- Apakah Perlu Persetujuan Anak Ketika Seorang Ayah Ingin Menjual Tanah Atas Namanya, Sementara Istrinya Sudah Meninggal?
- Pentingnya Persetujuan Anak Dalam Membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Surat Keterangan Waris untuk Beberapa Golongan Penduduk
- Ini Penyebab Properti Dijual di Bawah Harga Pasar
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- WOW… Sekarang Amazon Juga Menjadi Developer Properti
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
- Jika Pemilik Tanah Meninggal Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ahli Waris
- Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
- Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris
- Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
- Segera Urus Jika Sertipikat Kena Dampak Banjir
- Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
Tags
- https://asriman com/persetujuan-suami-atau-istri-dan-anak-dalam-menjual-rumah-dan-tanah/
- menjual tanah di saat sudah bercerai
Mohon penjelasannya. Om saya mau beli rumah thn 2007 akhir, dengan meminjam nama saya. Dan pada waktu saya ajukan kredit menggunakan KTP dan KK yg masih gabung dengan orang tua dengan asumsi jaminan orang tua. Padahal saya sudah menikah diawal 2007. Sekarang rumah saya mau jual dan sudah ada pembelinya, dan juga saya sudah cerai dan sudah ada akta cerainya. Ex istri juga tidak meminta harta gono gini pada saat persidangan dan semua sudah clear. Pihak pembeli ke notaris untuk pembuatan surat jual beli dan lainnya. Dari notaris meminta ttd istri, pdhl saya sudah cerai dan akte cerai sudah jadi dan ex istri tidak mau ikut campur soal rumah tersebut. Karena memang jadi masalah. Mohon penjelasannya terkait hal ini.
Maaf bpk/ibu saya mau bertanya saya membeli rumah atas nama bapak nya istri nya meninggal dunia apakah perlu persetujuan anak nya apakah sah tanpa persetujuan dari anak ny
Trima kasih
iya, butuh persetujuan anaknya karena ia berhak atas rumah itu dari ibunya yang sudah meninggal
Bagaimana jika anak.y dari bawaan ibu.y.. Alias bukan anak kandung dari pihak bapak? Apakah perlu persetujuan anak.y? Dalam hal ini 1 sertifikat atas nama bapak dan ibu (alm). Jd si bapak ini menikah dengan janda anak 3. Dan si bapak ini tidak punya keturunan. Lalu si bapak ini mw menjual rumah yg atas 2 nama trsebut di sertifikat.y
Salam Bapak/Ibu says mau menanyakan hal tentang jual rumah saya dlu membeli rumah warisan dari alm Bapak saya tapi saya atas namakan ibu saya. Apakah Ibu saya harus minta persetujuan dari adik2 saya untuk rumah itu di jual karena sebenarnya itu hasil dari kerja keras saya. Terima kasih
Jika salah satu dari suami atau istri bercerai dan pihak istri mendapatkan harta dari percerainnya dan ingin menjual tanah dan rumah, apakah diperlukan persetujuan dari anak-anaknya?
tidak perlu persetujuan anak
Jika seorang pewaris yang masih hidup ingin menjual tanahnya apakah harus ada persetujuan dari anaknya ?
iya betul
Mau tanya pak/bu,
Istri saya sebelum menikah dgn saya sudah bercerai dgn suami sebelumnya, di pernikahan trsebut istri di beri uang oleh orang tua istri, dan uang itu di belikan rumah, cash dgn di sertipikat atas nama istri.
Sekarang istri saya mau menjual rumah tsb, apakah masih butuh persetujuan dr mantan suami, atau persetujuan suami itu berpindah ke saya sbg suami sekarang.?
Terima kasih
seharusnya tidak butuh persetujuan dari suami terdahulu. butuh persetujuan dari suami yang sekarang jika ia tidak bisa membuktikan bahwa uangnya diberi orang tuanya.
Malam pak/bu,
Jika ingin menghibahkan rumah ke anak, status suami dan istri sudah berpisah. Anak hanya 1.
Sertifikat dan AJB rumah atas nama suami (tanggal jadi surat setelah pernikahan)
PPJB atas nama suami dan istri ( dibeli sebelum pernikahan).
Sekarang status istri tidak diketahui keberadaannya.
Bagaimana proses hibah ini?
dari ayah ke anak bisa saja dihibahkan walaupun harga didapat setelah pernikahan.
nah aset yang atas nama suami dan istri memang tidak bisa diapa-apakan sampai ketemu si istri atau diketahui istri sudah meninggal yang ditandai dengan surat keterangan kematian
Mohon Ijin Bertanya.
Bapak dan Ibu kami ketika masih menjadi suami istri memiliki sebidang tanah dari hasil warisan dan pembelian bersama. Ketika kami berumur 12 th, orang tua kami bercerai. Setelah bercerai aset tanah tersebut digarap oleh Bapak, dan ibu sama sekali tidak diberi hasilnya. Beberapa tahun kemudian Bapak menikah lagi dan tidak dikarunia anak. Tanpa persetujuan Ibu rupanya Bapak memberikan sebagian tanah tersebut kepada istrinya (ibu tiri) dan telah terbit berupa akta jual beli yang ditanda tangani oleh Camat setempat. Yang ingin kami tanyakan, apakah jual beli tersebut syah?
Jika tidak syah langkah apa yang harus kami tempuh?
Terima kasih
harusnya ajb dengan camat tersebut cacat hukum. ketika akan membuat ajb si penjual wajib melampirkan surat nikah dan persetujuan istri. jika sudah bercerai wajib melampirkan surat bukti cerai. dan harus ada surat yang menyatakan bahwa atas bidang tanah tersebut adalah hak suami. jika tidak ada itu maka ajb tidak bisa dibuat.
monggo dengan kondisi yang saya sampaikan ini ambil langkah tertentu. jangan lupa konsultasi dengan konsultan hukum jika akan melangkah
Kenapa banyak notaris yang tidak paham ketika seorang janda yang punya harta sendiri berupa tanah ketika hendak dijual oleh si janda harus izin anak-anaknya padahal telah ada pemisahan harta antara istri dan suami sebelumnya?
nah
Jika istri menjual tanah tetapi pembelian tanah tersebut setelah bercerai,,,,apakah si istri wajib tanda tangan anak jika mau menjual tanah itu?? Mohon untuk dibalas di nomor wa 085226163108,,terima kasih sebelumnya ,,,dan mohon info terkait peraturan nomor berapa yg berkaitan dengan masalah itu
tidak perlu tandatangan anak, karena tanah itu miliknya sendiri
Jika rumah atas nama istri, lalu istri meninggal.
Apakah perlu persetujuan suami jika anaknya ingin menjual rumah tsb?
iya perlu. karena ada hak suami dalam rumah tersebut. bahkan hak suami lebih besar dibanding hak anak
ijin bertanya : saya seorang putra sulung, ayah dan ibu saya masih hidup. yang ingin saya tanyakan dapatkah saya membatalkan perbuatan jual beli tanah oleh ayah saya tanpa sepengetahuan dari saya dan ibu saya ? sedangkan bukti hak atas tanah ( sertifikat) tersebut masih an.ayah saya, tetapi saya yang selama ini membayar pajak krn saya yang bekerja sedangkan ayah saya tdk bekerja dan sudah tua.perlu diketahui bahwa tanah tersebut adalah peninggalan kakek saya yg juga memiliki 1 orang anak laki-laki ( adik kandung ayah saya ) dan 2 orang adik perempuan yang masih hidup dan masing-masing juga memiliki anak laki-laki dan perempuan. semua tanah yang telah di jual oleh ayah saya memang bersertifikat atas nama dia. mohon saran dan solusi bagi bapak ibu yang paham tentang persoalan hukum yag sementara saya alami, terima kasih
wah ini rumit. yang jelas jika seseorang menjual sebidang tanah yang sudah bersertifikat atas nama dia maka orang lain tidak bisa membatalkan. solusinya harus dicari jalan tengah dengan cara kekeluargaan. jika tidak memungkinkan bisa juga diajukan permasalah ke pengadilan.
Saya ingin bertanya, ibu saya ingin menjual tanah+rumah yang dimana rumah tersebut masih atas nama bapak saya yang sudah meninggal, bapak saya meninggalkan 4 orang anak.
Pertanyaan nya kalau ibu saya sudah setuju untuk menjual rumah tersebut lalu anak no.1 sudah setuju tapi anak no.2 tidak setuju untuk di jual apakah bisa? atau hanya butuh tanda tangan dari ibu saya? mohon di jawab.. thanks
seorang bapak meninggal maka ahli warisnya adalah istri dan anak2. ketika menjual harta warisan seperti tanah dan bangunan maka semua ahli waris harus memberikan persetujuan. tidak bisa menjual jika salah satu ahli waris tidak sertuju.
Ijin bertanya.. jika ayah ingin menjual hartanya yang berupa tanah yang diperoleh nya sebelum menikah dengan ibu, sedangkan ayah dengan ibu sudah bercerai sekarang. Yang saya tanyakan apakah perlu persetujuan anak2 nya waktu proses jual beli berlangsung?
Selamat malam.. mohon ijin bertanya
Waktu bapak belum menikah dengan ibu, bapak sudah memiliki sebidang tanah hasil kerja nya sewaktu bujang.. kemudian menikah dengan ibu dan memiliki 2 orang anak yaitu saya dan adik saya laki2. Sekarang bapak dan ibu sudah bercerai, saya ikut ibu dan adik saya ikut bapak. Dan untuk saat ini sesudah bapak dan ibu bercerai bapak ingin menjual sebidang tanah yang dibelinya sewaktu bujang, dengan alasan bapak tidak bekerja dan sekarang butuh uang untuk makan bersama adik saya (adik saya berusia 11 tahun). Yang saya tanyakan apakah bapak saya perlu persetujuan saya apabila proses jual beli tanah? Sedangkan selama adik saya belum lahir sampai sekarang hanya ibu saya yang mencari nafkah sedangkan bapak tidak bekerja.. terimakasih banyak, mohon untuk jawabanya🙏
harusnya tidak perlu karena harta tersebut adalah murni milik si bapak
Izin bertanya mewakili ibu saya dgn kronologi, ibu ingin menjual rumah suami/bapak saya yg telah meninggal dgn surat wasiat bahwa rumah tersebut adalah warisan utk ibu saya beserta anak”nya(bukan hanya ibu saya). Nah pertanyaannya, bisakah ibu saya menjual rumah tersebut tnp sepersetujuan anak”nya yg lain? Karena dari 6 anaknya ada 2 yg menolak rumah tsb dijual. Terimakasih
ngga bisa. harus atas persetujuan seluruh ahli waris, yaitu ibu dan anak2
mau bertanya kak, Ibu dan ayah sudah menikah hampir 28 tahun. saya adalah anak dari istri pertama ayah saya. ibu saya yang sekarang adalah istri kedua dari ayah saya. kedua orang tua masih hidup. rumah sekarang atas nama ibu sambung saya sekarang yang di beli bersama dengan ayah saya, membangun rumah tersebut dari awal.
sekarang mereka bersepakat untuk menjualnya
apakah tidak memerlukan persetujuan anak
mohon tanggapannya