Pentingnya intuisi bisnis Banyak orang yang ingin menjadi developer properti atau memiliki proyek properti tetapi tidak semua orang bisa melakukannya. Salah satu penghambatnya adalah ia tidak memiliki kemampuan analisa dan intuisi bisnis. Melihat sebidang tanah, ia hanya melihat sebidang tanah
Ini Penyebab Properti Dijual di Bawah Harga Pasar
Harga property memang cenderung naik tiap tahun, hal ini menyebabkan banyak orang berinvestasi di property. Ketimbang uangnya dideposito atau ditabung di bank mereka berfikiran lebih baik dibelikan property seperti tanah, rumah, apartemen, kontrakan, gudang atau yang lebih besar lagi seperti
Berapa Biaya Pembuatan Taman untuk Rumah Mewah?
Banyak orang yang penasaran dan ingin tahu seberapa besar biaya yang dihabiskan untuk membuat taman rumah mewah. Berbicara tentang budget, memang tidak ada patokan yang pasti, karena biaya yang dihabiskan tidak hanya tergantung dari besar kecilnya ukuran lahan, tapi juga
Pentingnya Menyikapi Seminar Motivasi untuk Developer Properti
Mativator memotivasi Sangat mengesankan melihat motivator berapi-api memompa semangat para audience-nya. Gagal, coba lagi, bangkit lagi, gagal adalah sukses yang tertunda: adalah mantra sakti yang dianggap sebagai titah para dewa. Peserta seminar motivasi pun menjadi sangat antusias, mata berbinar mengandung
Keuntungan Menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Dibandingkan dengan KPR Konvensional
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah adalah kredit pemilikan rumah yang sesuai dengan Syariat Islam. KPR Syariah ini bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru. Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau
Ini yang Menjadi Daya Tarik Bisnis Properti: Penghasilannya Besar
Orang yang berbisnis properti memiliki penghasilan yang tergolong besar karena memang omset bisnisnya besar. Ini sangat logis bahwa sebuah bisnis yang beromset besar juga menghasilkan keuntungan yang besar. Bisnisnya mungkin saja sebagai seorang broker atau agen properti, investor, flipper atau
Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1
Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum