Product knowledge yang wajib dikuasai Wajib hukumnya seorang broker properti menguasai product knowledge atau pengetahuan tentang produk yang dijual sehingga klien Anda betul-betul mendapatkan gambaran yang lengkap tentang properti yang akan dibelinya. Di bidang properti ada dua macam product knowledge
Ini Dia Kriteria Lahan yang Layak untuk Dibangun Proyek Perumahan
Dalam mengembangkan sebuah proyek properti ada beberapa hal yang musti diperhatikan ketika memilih lokasi proyek. Pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan itu tidak jauh-jauh dari kondisi fisik lahannya, kondisi legalitas, harga tanah, status kepemilikan dan lain-lain. Kondisi fisik tanah berkaitan dengan bentuk
Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
Girik adalah tanah hak milik adat Girik adalah jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan ke negara. Dulunya girik adalah bukti pembayaran pajak daerah dalam bentuk Ipeda. Saat ini bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dalam bentuk PBB (Pajak Bumi
Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.
Product Knowledge, Senjata Ampuh Professional Broker
Pentingnya penguasaan product knowledge Penguasaan terhadap product knowledge merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seorang broker professional. Tanpa penguasaan terhadap kondisi properti yang sedang Anda promosikan, Anda hanya akan sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan
Langkah Developer Mengakuisisi Lahan Untuk Dibangun Proyek Properti
Developer wajib mengakuisisi lahan Mengakuisi lahan adalah langkah wajib yang musti dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang properti. Mengakuisisi lahan sama saja pengertiannya dengan membeli lahan. Lahan yang akan diakuisi adakalanya berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), berupa
Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak
Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
Hak Pakai dalam UUPA Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI),