Ketika dirimu sudah “diproklamirkan” sebagai seorang developer properti maka akan banyak sekali broker properti yang menawarkan “barang dagangannya” kepadamu. Terutama berupa tanah kosong yang sekira bagus untuk pengembangan proyek properti. Proyek properti ini bisa saja perumahan, apartemen, komplek ruko atau
Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
Banyak pertanyaan yang masuk ke inbox email saya tentang keabsahan jual beli di bawah tangan, apakah sah secara hukum? Surat jual beli bawah tangan sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Untuk menjawab ini, ada dua kondisi;
Mudahnya Menjadi Developer Jika Orang Terdekat Punya Tanah
Jika dirimu tidak punya uang dan tidak punya tanah bukan tidak mungkin dirimu bisa menjadi developer. Syaratnya tentu saja dirimu punya orang yang bersedia bekerjasama denganmu. Orang yang bersedia bekerjasama dengan mu yang utama adalah orang yang memiliki tanah. Pentingnya
Negosiasi Cara Bayar Tanah Hanya Jika Pemilik Tidak Banyak
Jamak dilakukan seorang developer yang tidak memiliki modal cukup untuk membeli lahan, menegosiasikan cara bayar tanah. Maksudnya, tanah yang akan dijadikan proyek itu tidak perlu dibayar tunai seluruhnya di depan. Tetapi dengan cara bertahap. Pembayaran secara bertahap ini bisa dengan
Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
Ketika akan mengakuisisi lahan untuk dijadikan proyek properti mengukur lokasi secara langsung sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui luas sebenarnya tanah tersebut. Karena kerap terjadi bahwa luas tanah sebenarnya sering berbeda dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam
Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?
Sertifikat ganda Kemungkinan adanya sertifikat ganda karena memang ada niat yang disengaja oleh oknum tertentu yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara melawan hukum. Jika kondisi normal saat ini TIDAK MUNGKIN terjadi sertifikat ganda karena pensertifikatan tanah sudah dengan komputerisasi sehingga
Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah
Jika menempati tanah tersebut sudah lebih dari 20 tahun Ada seseorang konsultasi tentang status tanah yang sudah ditempatinya dalam waktu yang lama, misalnya selama 25 tahun. Tetapi ia tidak punya surat-surat tanah tersebut. Selama ia menempati tanah tersebut juga tidak
Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960