Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?

Jika sertifikat atas tanah dan bangunan hilang atau rusak atau karena sertifikat masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, maka pemilik bisa mengajukan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat. Tentang penerbitan sertifikat pengganti ini diatur dalam PP No. 24

Siapa yang Menanggung Biaya dan Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Properti?

Setiap transaksi properti akan timbul biaya dan pajak-pajak. Biaya dan pajak-pajak tersebut ditanggung secara proposional oleh para pihak, penjual dan pembeli. Biaya dan pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual Pelunasan PBB sampai dengan tahun terjadinya transaksi. Sebelum dilakukan transaksi jual beli

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti