Pencantuman syarat membeli rumah subsidi di brosur Terkait Iklan Perumahan Subsidi: 1. Apakah persyaratan calon pembeli (yang secara hukum dibolehkan dapat memberi rumah subsidi) disebutkan dalam spanduk, brosur, flyer dan tools pemasaran lainnya? misalnya kita tuliskan pembeli wajib dari MBR,
Hati-hati! Ada Notaris Gadungan
Anda harus berhati-hati dalam memilih notaris yang akan membantu Anda dalam proses jual beli properti. Terutama jika Anda berposisi sebagai penjual atau pemilik properti. Karena dalam banyak kerjadian ada juga notaris yang menjadi anggota sindikat mafia tanah. Notaris inilah yang
Kreatif Developer Pas-Pasan Mencari Modal Bangun Rumah Ketika KPL KYG Tidak Memungkinkan
Saya baru ketemu developer yang kreatif mencari modal. Dia adalah developer pemula dengan modal pas-pasan. Proyek dia perijinan lengkap sudah sampai IMB pecah. Demikian juga sertifikat, sudah HGB an. PT, bahkan sudah pecah satuan. Tapi kredit pemilikan lahan (KPL) dan
Bank Sangat Menyukai Agunan Berupa Properti
Ketika seseorang membutuhkan modal untuk usahanya maka salah satu cara untuk mendapatkan pembiayaan adalah dengan meminjam kepada lembaga pembiayaan seperti perbankan. Bank bersedia memberikan pinjaman dengan berbagai syarat, salah satunya adanya agunan atau collateral. Dan jaminan yang paling disukai oleh
Langkah Mudah Menjadi Developer Pribadi
Menjadi developer properti bisa dilakukan tanpa mendirikan PT atau atas nama orang pribadi saja. Hal ini bisa dilakukan jika lahan tidak terlalu besar, dan modal juga tidak banyak untuk membeli tanah yang luas. Dengan tidak mendirikan PT semua perizinan dan
Ini yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Negosiasi Ke Pemilik Lahan
Ketika akan negosiasi dengan pemilik lahan ada beberapa hal yang musti diperhatikan. Hal ini penting supaya ketika kesepakatan tercapai tidak ada lagi hal yang menghalangi langkah selanjutnya. Hal yang perlu diperhatikan tersebut ialah peruntukan sesuai dengan rencana pembangunan proyek, harga
Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
Cara PT Mengakuisisi Tanah Berstatus SHM Apabila PT akan mengakuisisi tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), maka tanah tersebut harus diubah terlebih dahulu status haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.