Dalam sebuah kontrak pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pekerjaan proyek properti lazim adanya pasal retensi. Pasal retensi ini mengandung pengertian bahwa ada pembayaran yang ditahan selama waktu tertentu setelah pekerjaan selesai seratus persen dan diserahterimakan. Masa pemeliharaan, begitu orang menamakan masa
Ini Dia Panduan Meningkatkan HGB Menjadi SHM
Orang lebih senang memegang sertifikat bukti kepemilikan atas tanah bangunannya dalam bentuk Seritifkat Hak Milik (SHM) dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) Karena dengan memiliki SHM maka tidak ada batas kepemilikan waktu terhadap sertifikat tersebut, berbeda
Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Matang dan Tanah Mentah
Banyak pemilik tanah yang menawarkan tanahnya kepada developer dengan harga yang sangat mahal. Mereka berpatokan kepada harga tanah yang sudah jadi atau dalam istilah developer properti sering dinamakan tanah matang. Tanah matang Tanah matang disini artinya adalah tanah tersebut dijual
Apa Beda MoU dan PPJB?
Pengertian MoU Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU? MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu. Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan
Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa
Wajib Hukumnya Developer Memiliki Tim Legal Cakap Di Proyek
Dalam pengembangan sebuah proyek properti, mutlak hukumnya developer memiliki tim legal yang cakap. Karena di tangan tim legallah gerbang pertama dalam hal menjaga keamanan proyek di bidang legalitas. Baik legalitas dari sisi kepemilikan tanah, maupun legalitas dari sisi perizinan proyek.
Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
Ketika menandatangani akta jual beli atas tanah dan bangunan (AJB) maka pembeli dan penjual mendapatkan salinan AJB tersebut. Dimana AJB berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik bahwa telah terjadi peralihan hak atas suatu
Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat