Tulisan ini mengulang catatan saya di group ini jauh di atas. Karena susah mencari dan kebetulan ada member yang bertanya, saya coba jawab lagi. Bagi yang masih ingat tulisan saya beberapa waktu lalu, ya biarlah buat pencerahan baru. Pertanyaannya adalah
Ini Prosedur Kerja Developer Setelah Terjadi Penjualan
Setelah penjualan terjadi atau setelah ditandatanganinya AJB/akad kredit, maka manajemen developer memberikan Surat Perintah Membangun yang ditujukan kepada bagian kontruksi. Dimana dalam surat perintah pembangunan ini tercantum data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan. Berikut tugas masing-masing
Kepada Pemilik Tanah: Hanya Developer Properti yang Mau dan Sanggup Membeli Tanah dengan Luasan Tertentu
Orang yang membeli tanah secara tunai Saat ini, pemilik tanah yang ingin menjual tunai lahannya harus memahami bahwa orang yang mau dan sanggup membeli lahan secara tunai terhadap luasan tertentu hanyalah orang atau badan usaha yang berprofesi sebagai developer. Orang yang
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Tarif Baru PPh Final Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Seperti Diatur Dalam PP No. 34 Tahun 2016 Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana PP ini akan berlaku
Cara Mudah Menjual Properti Anda dengan Digital Marketing
Selalu manfaatkan digital marketing Saat ini Anda harus memanfaatkan digital marketing untuk memasarkan apapun, termasuk memasarkan properti. Jika Anda tidak melakukannya, pesaing Anda sudah melakukannya. Anda kalah. Kenapa harus digital marketing? Karena saat ini adalah eranya orang amat akrab dengan
Cara Memasarkan Properti di Portal Jual Beli Properti. High Impact!
Memasarkan properti di portal jual beli musti ada strategi cerdas yang lain dari yang lain. Jika dirimu mengerjakan yang biasa-biasa saja hasilnya juga biasa. Konon defenisi ‘gila’ adalah mengerjakan yang biasa-biasa saja lalu berharap hasil yang luar biasa. Yang biasa
Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan
Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam