Banyak ditemui di dalam lembar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) bahwa subjek pajak yang namanya tertera berbeda dengan pemilik saat. Kemungkinannya adalah sebelumnya telah terjadi peralihan hak atas objek tersebut. Namun atas peralihan hak tersebut
Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
Jika jual beli hanya berdasarkan kuitansi saja maka atas sertifikat objek jual beli tidak bisa diajukan baliknama. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Begini bunyinya: Peralihan hak atas
Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
Kondisi ini kerap kali terjadi ketika akan mentransaksikan sebidang tanah atau tanah dan bangunan. Kondisinya adalah sertifikat atas tanah dan bangunan yang akan ditransaksikan belum dibaliknama ke atas nama pemilik sekarang. Jadi sertifikatnya masih atas nama pemilik lama. Pemilik sekarang
Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
Sertifikat HGB atas nama developer Jika seseorang membeli rumah dari developer maka sertifikat atas rumah tersebut awalnya adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kenapa sertifikat tersebut masih dalam bentuk HGB? Karena pada saat pengurusan sertifikat dan jual beli dengan
Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian. Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit
Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
Melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan dengan cara yang benar seperti yang diatur dalam undang-undang atau peraturan tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pentingnya mematuhi langkah jual beli ini supaya para pihak terlindungi haknya sehingga tidak
Cara Menjual Properti Dengan Menerapkan Uang Muka 0 Rupiah
Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin. Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah. Hal
Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0% Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan