Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepakat menunjuk Bank Tabgungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur kredit perumahan subsidi dengan skema KPR BP2BT atau Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tentang
Ini Dia Kewajiban Penjual dalam PPJB yang Diatur dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
PPJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dikenal dengan perjanjian pendahuluan tentang jual beli jamak dilakukan dalam penjualan perumahan yang belum dibangun. Intinya adalah bahwa dalam PPJB tersebut ada komitmen dari pembeli untuk membeli dan penjual (developer) berkomitmen untuk
Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
Hak Pakai dalam UUPA Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI),
Membeli Lahan Tanpa Modal: Tawar dengan Harga Lebih Tinggi
Naikkan harga tapi bayar bertahap Ada cara gampang untuk membeli lahan sebagai developer dengan tanpa mengeluarkan uang sedikitpun, yaitu tawar dengan harga lebih tinggi tapi mengajukan penawaran supaya pembayaran lahan bisa dimundurkan secara bertahap. Misalnya Anda ditawarkan sebidang tanah seluas
Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian. Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit
Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT
Di masyarakat banyak yang menganggap bahwa notaris sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tetapi sesungguhnya berbeda, karena seorang PPAT belum tentu sebagai seorang notaris, demikian sebaliknya. Notaris dan PPAT berbeda, terutama jika dilihat dari kewenangannya. Hanya saja undang-undang membolehkan
Jika Belum Punya Uang, Bisa PPJB atau PSPH. Apa bedanya?
Ketika seseorang akan membeli rumah atau properti lainnya namun belum punya uang sebanyak harga properti tersebut, ada caranya supaya transaksi tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yang pada pokoknya pemilik mengikatkan diri menjual properti
Strategi Mengamankan Pekerjaan Tambah Kurang Ketika Membangun Proyek
Ketika membangun fisik proyek seperti unit rumah, infrastruktur dan pekerjaan lainnya seorang developer bisa membangunnya sendiri atau berkerjasama dengan kontraktor. Pembangunan fisik bisa dikerjakan sendiri oleh developer Jika dikerjakan sendiri maka developer musti memiliki sumber daya untuk mengerjakan pembangunan proyek