Apakah Bisa Meminjam Uang Lagi Ke Bank Sementara Hutang Lama Belum Lunas? Pertanyaan tersebut menarik untuk dibahas terutama bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta yang tidak terlepas dari kebutuhan modal untuk kemajuan dan perkembangan bisnis. Berbagai cara bisa
Apa Beda MoU dan PPJB?
Pengertian MoU Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU? MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu. Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan
Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana. Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.
Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa
Wajib Hukumnya Developer Memiliki Tim Legal Cakap Di Proyek
Dalam pengembangan sebuah proyek properti, mutlak hukumnya developer memiliki tim legal yang cakap. Karena di tangan tim legallah gerbang pertama dalam hal menjaga keamanan proyek di bidang legalitas. Baik legalitas dari sisi kepemilikan tanah, maupun legalitas dari sisi perizinan proyek.
Brokerpreneur, Peluang Memasuki Bisnis Properti dengan Tanpa Modal
Butuh persistence untuk sukses menjadi broker properti Menjadi seorang brokerpreneur atau yang lazim dikenal sebagai calo membutuhkan keahlian dan daya juang dengan persistence supaya sukses, tidak terkecuali calo di bidang properti. Menilik nama atau sebutan, calo yang lebih professional menamakan
Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
Ketika menandatangani akta jual beli atas tanah dan bangunan (AJB) maka pembeli dan penjual mendapatkan salinan AJB tersebut. Dimana AJB berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik bahwa telah terjadi peralihan hak atas suatu
Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
Pemerintah akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, hal ini karena pertimbangan banyaknya polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. Perdebatan tersebut khususnya tentang keresahan masyarakat terhadap penerapan aturan ini. Peraturan tentang pemberlakuan sertifikat elektronik itu sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen)