Tidak menutup kemungkinan rumah yang kita tempati sekian tahun, pada suatu ketika terpaksa harus dijual, entah karena harus berpindah tempat tugas, ingin merasakan suasana hunian yang baru, terdesak kebutuhan atau karena alasan yang lain. Apapun alasannya, jika kita membutuhkan seorang
Apa Beda Pendanaan Crowdfunding Syariah Dengan Bank?
Prinsip 5C dalam penyaluran kredit Prinsip usaha pembiayaan atau Lending pada dasarnya sama. Perusahaan pembiayaan termasuk bank dalam penyaluran pinjaman mengenal dengan prinsip 5C (caracter, capacity, capital, collateral dan conditional). Dengan demikian baik crowdfunding syariah (sebagai contoh kita ambil Dana
Ini Penyebab Properti Dijual di Bawah Harga Pasar
Harga property memang cenderung naik tiap tahun, hal ini menyebabkan banyak orang berinvestasi di property. Ketimbang uangnya dideposito atau ditabung di bank mereka berfikiran lebih baik dibelikan property seperti tanah, rumah, apartemen, kontrakan, gudang atau yang lebih besar lagi seperti
Ini yang Menjadi Daya Tarik Bisnis Properti: Penghasilannya Besar
Orang yang berbisnis properti memiliki penghasilan yang tergolong besar karena memang omset bisnisnya besar. Ini sangat logis bahwa sebuah bisnis yang beromset besar juga menghasilkan keuntungan yang besar. Bisnisnya mungkin saja sebagai seorang broker atau agen properti, investor, flipper atau
Mudah Banget Menjadi Investor Properti—Baca Ini
Bagi anda yang ingin berinvestasi di properti dalam skala kecil tidak diperlukan keahlian khusus seperti berinvestasi di aset finansial atau di pasar modal. Anda hanya perlu mencari propertinya, kemudian membelinya. Mencari properti juga amat mudah saat ini karena banyak sekali
PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020. Peraturan ini untuk menggantikan peraturan
Menaksir Harga Jual Gedung di Jakarta
“Dijual cepat BU sebuah gedung di Jl.TB simatupang-Cilandak, Jakarta Selatan. Luas Tanah 3.500 m2, Luas Bangunan 15.000 m2, 15 lantai, Parkir Basement 40 mobil, Parkir Halaman 60 mobil, 2 fast elevators, CCTV, Sertifikat HGB, Harga 550 M” Begitulah bunyi iklan
Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum