Mungkin hanya Pemerintah Daerah Kab. Bogor khususnya area Puncak, dimana kalau ada bangunan rumah tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), langsung dirobohkan. Memang UU mengatur demikian. Pada dasarnya Pemda berhak merobohkan bangunan yang tidak berijin. Dalam prakteknya banyak Pemda melakukan pembiaran,
Cara Menilai Rumah Kost yang Menguntungkan Dijadikan Sarana Investasi
Contoh iklan kos-kosan dijual “Dijual cepat BU kos-kosan, lokasi dekat kampus, luas tanah 900 m2, 4 lantai, 80 kamar, 95 % terisi, pemasukan bersih 90 Juta/bulan, harga 35M, siapa cepat dia dapat!”. Menurut Anda, broker yang mempromosikan properti kos-kosan seperti
Langkah Mudah Menjadi Developer Pribadi
Langkah orang pribadi menjadi developer terbatas Bagi Anda yang tidak memiliki badan usaha alias hanya sebagai orang pribadi tetap bisa melakukan aktifitas developer properti yaitu kegiatan membangun properti khususnya perumahan untuk dijual kepada orang lain. Hanya saja pemerintah membatasi
Begini Strategi Mengakuisisi Lahan untuk Dibangun Proyek Properti
Ada banyak strategi yang bisa dipraktekkan ketika akan mengakuisisi lahan untuk dibangun proyek properti, diantaranya membeli putus, beli dengan pembayaran bertahap, kerjasama lahan dan menggandeng lembaga pembiayaan dalam membeli lahan. Beli Putus Transaksi yang paling mudah dan tidak butuh pembicaraan
Mau Kerjasama Lahan? Perhatikan Ini
Kerjasama lahan solusi untuk mengatasi tingginya harga tanah Salah satu solusi untuk mengatasi harga tanah yang semakin tinggi dari tahun ke tahun adalah dengan cara kerjasama lahan dengan pemilik tanah. Prinsip kerjasamanya adalah pemilik lahan menyediakan lahan dan developer menyediakan
Untung Bagi Negara Jika Surat Kuasa Mutlak Diperbolehkan
AJB batal jika dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak harus batal, karena adanya pelarangan penggunaan surat kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pelarangan ini tercantum dalam Instruksi Menteri
Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
Cara PT Mengakuisisi Tanah Berstatus SHM Apabila PT akan mengakuisisi tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), maka tanah tersebut harus diubah terlebih dahulu status haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.