Hak Pakai dalam UUPA Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI),
Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan. Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena
Menjadi Developer Properti Itu Harus Mampu Menggerakkan Dukungan Dari Orang Lain
Dapatkan dukungan dari orang lain Salah satu syarat untuk bisa sukses di bisnis developer properti adalah mampu menggerakkan dukungan orang lain. Dukungan tersebut bisa berupa penyediaan lahan, tenaga, keahlian, modal dan sumber daya lain. Hal ini menjadi krusial ketika Anda
Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian. Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit
Milih Kopi Susu Kiri Atau Susu Kanan?
Jangan ngeres dulu, ini beneran. Ini adalah menu di coffee shop langganan yang biasa saya kunjungi di bilangan Jakarta Selatan bareng rekan-rekan member DEPRINDO (Developer Properti Indonesia, deprindo.org). Kopi susu kiri itu kopi susu gula aren pake es. Sementara kopi
Perlunya Mentalitas Matang Untuk Sukses di Bisnis Developer Properti
Mentalitas yang matang perlu dimiliki oleh seseorang yang ingin sukses menjadi pengembang properti. Karena dengan mentalitas matang ia akan sanggup menghadapi kendala yang datang dalam proses pengembangan proyek. Kesiapan mentalitas ini amat diperlukan karena dalam setiap pengembangan proyek kerap ditemui
Cara Kerjasama Lahan untuk Dibangun Perumahan
Kerjasama lahan jamak dilakukan oleh pemilik lahan dan developer. Alasannya macam-macam, mungkin saja karena memang developer tidak mau membayar tanahnya secara tunai karena itu membutuhkan modal yang amat besar. Atau mungkin juga memang si pemilik lahan tidak mau menjual putus
Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0% Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan