Tak dipungkiri saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Bentuknya macam-macam, ada yang berbentuk girik, petok D, pipil, yasan, eigendom verponding, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan bentuk lainnya. Girik lebih populer Tapi
Ini Dia Panduan Meningkatkan HGB Menjadi SHM
Orang lebih senang memegang sertifikat bukti kepemilikan atas tanah bangunannya dalam bentuk Seritifkat Hak Milik (SHM) dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) Karena dengan memiliki SHM maka tidak ada batas kepemilikan waktu terhadap sertifikat tersebut, berbeda
Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Matang dan Tanah Mentah
Banyak pemilik tanah yang menawarkan tanahnya kepada developer dengan harga yang sangat mahal. Mereka berpatokan kepada harga tanah yang sudah jadi atau dalam istilah developer properti sering dinamakan tanah matang. Tanah matang Tanah matang disini artinya adalah tanah tersebut dijual
Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Di Indonesa banyak sekali jenis alas hak atas tanah, ada yang berupa girik, eigendom verponding, Petok D, tanah kas desa (TKD), surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan lain-lain. Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang belum didaftarkan di negara atau belum
Apakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?
Setiap bidang tanah harusnya ada suratnya Ada pembaca blog ini yang menanyakan apakah aman membeli sebidang tanah yang tidak ada surat-suratnya? Tanahnya belum bersertifikat, dan pada umumnya tanah yang belum bersertifikat itu adalah tanah girik. Dan lembar giriknya juga tidak
Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
Tanah girik adalah tanah hak lama Tanah girik adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Tanah girik ini termasuk tanah hak lama yang diakui sebagai alas hak dimana berdasarkan girik ini pemiliknya dapat mengajukan sertifikat untuk mendapatkan sesuatu
Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
Menjual tanah warisan pada dasarnya sama saja prosesnya dengan proses jual beli biasa. Perbedaan hanya terletak pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul karena jual beli tersebut. Jika dalam jual beli biasa penjual atau orang yang namanya tercantum di sertifikat
Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB
Apakah Yang Dimaksud Dengan PPJB, PJB dan Akta Jual Beli Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB).