Developer wajib mengakuisisi lahan Mengakuisi lahan adalah langkah wajib yang musti dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang properti. Mengakuisisi lahan sama saja pengertiannya dengan membeli lahan. Lahan yang akan diakuisi adakalanya berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), berupa
Ia Suka Kopi Susu Kiri, Tawarkan Kopi Susu Kanan, Mungkin Saja Ia Suka
Memang setiap pemilik lahan yang ingin menjual tanah miliknya, ingin jualnya secara tunai. Artinya mereka ingin menikmati uang hasil penjualan tanahnya secepatnya. Awalnya mereka tidak mau pembayaran bertahap atau kerjasama lahan, karena banyak kekhawatiran mereka. Diantaranya kekhawatiran terhadap tahapan pembayaran