Di masyarakat banyak yang menganggap bahwa notaris sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tetapi sesungguhnya berbeda, karena seorang PPAT belum tentu sebagai seorang notaris, demikian sebaliknya. Notaris dan PPAT berbeda, terutama jika dilihat dari kewenangannya. Hanya saja undang-undang membolehkan