Batasan penghasilan masyarakat yang mendapatkan subsidi Pemerintah merubah besaran batasan penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengajukan KPR bersubsidi. Pada awalnya tentang besaran penghasilan dan luasan bangunan untuk MBR diatur dalam KepmenPUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Dimana di dalam beleid itu diatur bahwa
BP Tapera Akan Membiayai 51.000 Unit Rumah
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat akan segera menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah sepanjang tahun 2021. Pembiayaan dilakukan secara bertahap, di semester pertama, disiapkan