Melihat perkembangan bisnis properti saat ini sebaiknya pemerintah melanjutkan kebijakan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan tahun 2022 melengkapi relaksasi yang sudah dibuat sebelumnya tentang uang muka 0% dalam pembelian properti. Karena kebijakan tentang pembebasan PPN atau PPN
Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
Bebas dan pengurangan PPN diatur dengan PMK Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar, menghapus PPN untuk penjualan perumahan dengan spesifikasi seperti