AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dimana di dalam AJB itu terdapat detil peralihan hak yang terdiri dari data detil subjek dan objek jual
Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual. Lihat isi PPJB Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di
[WAJIB TAHU] Ini Job Description di Sebuah Perusahaan Properti
Setiap perusahaan memiliki organ seperti komisaris, direksi dan RUPS Sebuah perusahaan pengembang properti (juga perusahaan pada umumnya) terdiri dari beberapa organ yang memiliki tugas yang berbeda. Secara umum organ perusahaan itu terdiri dari komisaris, direksi dan RUPS (Rapat Umum Pemegang
HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
Pengembang properti yang melakukan penjualan dan menarik uang dari konsumen lebih dari 80% dari harga rumah sebelum terpenuhinya syarat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seperti diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
Perbedaan PPJB dan AJB
Perbedaan antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) bisa dilihat dari beberapa sisi; akta, pembayaran dan pajak-pajak. Dari sisi Akta Dari sisi akta, PPJB dibuat dengan akta notaris sedangkan AJB dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta