Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang. Tidak seperti di tahun
Mau Membeli Properti Lelang? Perhatikan Ini
Banyak yang harus diperhatikan ketika akan membeli properti lelang. Apalagi lelang eksekusi. Lelang eksekusi itu maksudnya adalah lelang yang dilakukan terhadap jaminan hutang di lembaga pembiayaan yang debiturnya tidak sanggup lagi melunasi hutangnya. Solusinya supaya si kreditur tidak rugi adalah