Tentang tanggungjawab developer terhadap bangunannya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan diubah sebagian pasal-pasalnya oleh Undang-Undang Cipta Kerja yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa terdapat sanksi jika ada kerusakan terhadap bangunannya. Bangunan dalam hal ini bisa apartemen, gedung kantor, mall, rumah sakit atau bangunan lainnya. Kerusakan bisa dalam bentuk bangunan roboh atau rusak sebagian.
Pengaturan sanksi berdasarkan tingkat akibat kerusakan tersebut, mulai dari menyebabkan kerugian harta benda, ada orang yang cacat seumur hidup atau ada orang yang meninggal.
Secara lengkap itu diatur di dalam Pasal 24 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU Bangunan Gedung:
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sanksi pidana di atas berlaku jika kerusakan bangunan gedung akibat dari kelalaian dalam membangun termasuk ketika bangunan sudah selesai dibangun atau dalam pengoperasian.
Tetapi sanksi tersebut tidak berlaku jika kerusakan terhadap bangunan gedung terjadi akibat kejadian yang bisa digolongkan sebagai force majeur atau kejadian yang tidak di luar kendali manusia. Dalam Bahasa Indonesia namanya kondisi kahar.
Lihat artikel lainnya:
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
- Ini Tahapan Dalam Mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung
- Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
- HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
- Begini Cara Mengurus Rumah Lama yang Belum Punya IMB atau PBG
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Siapa yang Wajib Membayar Pajak Jika PBB Belum Dibaliknama?
- Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Kekuatan Eksekutorial