Pernah suatu kejadian bahwa suatu lokasi perumahan yang dibangun oleh developer tanahnya longsor. Longsor ini hanya terjadi di beberapa rumah saja tidak semua. Dan longsor tersebut terjadi di lokasi yang berada di tepi tebing.
Lalu si pemilik rumah tersebut mengajukan tuntutan kepada developer karena dulu dia mendapat informasi tentang perumahan tersebut ketika pemasaran bebas banjir dan bebas longsor.
Dengan kondisi ini bagaimana tanggungjawab developer?
Untuk menyelesaikan masalah ini harus dilihat dulu dari awal, apakah ada janji-janji developer atau jaminan developer bahwa perumahanan yang dibangunnya bebas banjir atau bebas longsor.
Mungkin saja dulu memang developer menjanjikan bebas longsor karena memang ada kekhawatiran secara di perumahan yang sedang dibangunnya memang ada titik-titik yang rawan longsor.
Jika terjadinya longsor karena kelalaian developer
Longsor karena kelalaian developer jika tidak ada penanganan khusus terhadap kondisi yang rawan longsor seperti unit rumah yang posisinya berada di pinggir tebing yang tinggi.
Dimana longsor bisa diatasi dengan melakukan tindakan preventif seperti membangun dinding penahan (retaining wall) atau batu barajuik di lokasi yang dianggap rawan.
Terhadap kondisi ini pemilik rumah yang rumahnya longsor bisa mengajukan ganti rugi kepada developer atau minta pertanggungjawaban.
Ganti rugi bisa saja dengan mengganti uang yang sudah dibayarkan kepada developer ditembah dengan denda atau dengan mengganti rumah baru dengan tipe yang sama. Terserah saja mana yang nyaman menurut pemilik rumah.
Secara hukum kejadian ini merupakan wanprestasi bagi developer karena tidak bisa memberikan apa yang dijanjikan. Dalam hal ini yang dijanjikan adalah bebas longsor.
Ini kondisi Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata:
- tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi developer dengan kondisi ini termasuk wanprestasi nomor 2
Jika terjadinya longsor karena force majeur
Akan tetapi jika longsor yang terjadi karena force majeur atau kondisi memaksa maka developer tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
Kondisi memaksa dalam hal ini termasuk bencana alam seperti likuifaksi atau tanah bergeser secara masif.
Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
Lihat artikel lainnya:
- Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Ini Yang Diperhatikan Ketika Anda Akan Membeli Rumah Baru Dari Developer
- Marketing Mix Dalam Memasarkan Proyek Properti Kekinian
- Hindari Mengajukan Penawaran Pada Pandangan Pertama
- Jika Ada Orang yang Enggan Membayar Komisi Jual Beli Tanah
- Bagaimana Kalau Elevasi Proyek Lebih Rendah Dari Jalan?
- Lokasi yang Kurang Bagus untuk Dibangun Perumahan
- WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
- Strategi Gimmick Marketing Yang Bisa Dipraktekkan
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Inilah Kenapa Bisnis Properti Itu Amat Menguntungkan
- Testing The Water, Teknik Jitu Menilai Respon Konsumen
- Menganalisa Kelayakan Tanah Dengan Melihat Kompetitor
- Ini yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Negosiasi Ke Pemilik Lahan