Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian.
Jika orang atau badan hukum tersebut melakukan perencanaan dan perancangan tidak memiliki sertifikat keahlian maka ia bisa dihukum, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan perijinan berusaha, sampai dengan denda administratif.
Jika ia seorang arsitek, maka ia harus punya sertifikat keahlian dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), demikian juga perancana lainnya seperti ahli struktur juga harus memiliki sertifikat keahlian dari instansi atau asosiasi bidang tersebut.
Sanksi berupa denda administratif tersebut berbeda besarnya untuk perseorangan dan badan hukum. Untuk perseorangan yang dikenakan denda administratif minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp200 juta.
Sedangkan untuk badan hukum, denda administratifnya adalah antara Rp100 juta sampai dengan Rp1 milyar rupiah.
Ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi denda administratif; langkah pertama diberi peringatan tertulis dua kali dalam waktu 5 hari.
Lalu jika tidak ditanggapi maka sanksi pertama yang diberikan adalah pembekuan perijinan berusaha paling lama 6 bulan.
Jika sanksi ini diabaikan maka diberlakukan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 tahun.
Selanjutnya jika pembatasan kegiatan berusaha ini juga diabaikan, maka diberlakukan sanksi pembekuan perijinan berusaha selama 2 tahun.
Selanjutnya apabila perseorangan atau badan hukum tersebut mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp200 juta dan Rp1 milyar.
Hal ini diatur dalam Pasal 128 ayat (1) sampai dengan ayat (3), secara lengkap inilah bunyi pasal-pasal yang mengandung sanks administrasi kepada orang atau badan hukum sebagai perencana yang tidak memiliki sertifikat keahlian.
Pasal 128 ayat 1
Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
Pasal 128 ayat (2)
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:
- bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 128 ayat (3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan;
- Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
- HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
- Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi
- Jika Ingin Memecah Tanah Sendiri Menjadi Banyak Bidang Bagaimana Langkahnya?
- Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
- Menjadi Developer Properti Itu Harus Mampu Menggerakkan Dukungan Dari Orang Lain
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia
- Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Perizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer Perorangan
- Bagaimana Cara Menjadi Pengembang Perumahan?