Memblokir sertifikat untuk menjaga hak para pihak
Jika ada sengketa terhadap suatu objek berupa tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat, maka agar objek tersebut tidak disalahgunakan oleh salah satu pihak maka pihak lainnya bisa mengajukan blokir terhadap sertifikatnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan demikian objek tersebut tidak bisa lagi dilakukan suatu tindakan hukum, baik berupa mengalihkan, menjaminkan atau melakukan tindakan lainnya. Sehingga hak para pihak yang bersengketa terjaga.
Blokir orang pribadi atau badan hukum
Jika sengketa tersebut belum sampai ke pengadilan atau yang mengajukan blokir adalah orang pribadi atau badan hukum, maka masa berlaku blokir adalah 30 hari sejak permohonan blokir diajukan.
Setelah 30 hari, jika tidak ada tindak lanjut ke ranah hukum atau ke pengadilan maka blokir tersebut hapus dengan sendirinya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Proses blokir memblokir ini tidak bisa diperpanjang. Ia akan hapus dengan sendirinya jika sudah lewat 30 sejak didaftarkan dan tanpa melanjutkan permasalahan yang berhubungan dengan objek tersebut ke pengadilan.
Blokir oleh pengadilan
Jika permasalahan yang berhubungan dengan objek tersebut dilanjutkan ke pengadilan maka selanjutnya pengadilan yang mengajukan blokir terhadap objek tersebut.
Jika pengadilan sudah mengajukan blokir maka blokir tersebut berlaku selamanya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Setelah adanya keputusan atau ketetapan dari pengadilan tentang hal yang berhubungan dengan objek tersebut, maka pengadilan mengajukan surat pencabutan blokir terhadap objek tersebut untuk selanjutnya kantor BPN menghapus catatan blokir.
Blokir oleh penegak hukum
Jika permohonan blokir diajukan oleh penegak hukum maka masa berlaku blokir tersebut adalah sampai dengan selesainya kasus hukum yang berhubungan dengan objek tersebut.
Hapusnya blokir
Hapusnya blokir dengan cara adanya permohonan penghapusan blokir secara tertulis dari penyidik atau pihak yang berwenang.
Selanjutnya permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan dengan menghapus blokirnya.
Lihat artikel lainnya:- Contoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPN
- Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya
- Cara Mudah Mengecek Legalitas Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
- Pentingnya Memastikan Lahan Tidak Sengketa dan Peruntukan Lokasi Sebelum Mengakuisisi Lahan
- Langkah Developer Mengakuisisi Lahan Untuk Dibangun Proyek Properti
- Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
- Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
- Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
- Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second
- Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB