Seorang perencana, baik sebagai perseorangan atau badan hukum dapat dijatuhi sanksi adminstratif berupa denda apabila melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar.
Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 14 ayat (1).
Dimana di Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi; hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa standar yang dimaksud di sini adalah tentang ketentuan umum dan standar teknis.
Sementara ketentuan umum diterangkan pada ayat (3); Ketentuan umum tersebut paling sedikit memenuhi:
- aspek keselamatan bangunan;
- kebutuhan minimum ruang; dan
- aspek kesehatan bangunan.
Selanjutnya Standar teknis terdiri atas:
- pemilihan lokasi Rumah;
- ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
- perancangan Rumah
Dimana pada ayat (5) diterangkan bahwa Standar teknis Perancangan Rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.
Denda bagi seorang perencana sebagai orang pribadi
Pemberian sanksi kepada perencana sebagai orang pribadi, tahapannya adalah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 hari kerja.
Dan jika peringatan tertulis tersebut diabaikan maka perencana tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10 juta rupiah dan paling banyak Rp50 juta.
Denda bagi perencana sebagai badan hukum
Pemberian sanksi kepada perencana badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah diberikan setelah melalui beberapa tahapan, yaitu peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, jika keduanya diabaikan maka diberlakukan pembekuanPerizinan Berusaha, dan terakhir barulah dijatuhi denda administratif.
Peringatan tertulis diberikan dua kali dalam waktu 5 hari kerja. Jika peringatan tertulis ini diabaikan maka badan hukum tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha.
Jika Badan Hukum sebagai pelaku perencanaan tersebut mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha, maka akan dikenai sanksi berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 bulan.
Denda terbesar adalah denda administratif
Selanjutnya jika badan hukum tersebut mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Untuk lebih jelas, lengkapnya pemberian sanksi kepada perencana perseorang dan badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar dapat dilihat dalam Pasal 129 ayat (1) sampai ayat (3).
PP No. 12 Tahun 2021, Pasal 129
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuanPerizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
- Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
- Ini Tahapan Dalam Mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung
- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang