Dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan bahwa ada 12 asas dalam melaksanakan pembangunan peruamahan dan kawasan permukiman.
Asas yang pertama adalah kesejahteraan. Dimana asas kesejahteraan ini mengandung pengertian bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus layak sehingga masyarakat dapat mengembangkan diri dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Tanpa perumahan yang layak masyarakat tidak bisa hidup sejahtera. Hal ini bisa kita lihat di lokasi pemukiman kumuh, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Di lingkungan tersebut, masyarakat amat rentan terhadap masalah kehidupan, seperti masalah kesehatan, masalah sosial, masalah ekonomi dan masalah lainnya.
Secara kesehatan, lingkungan yang kumuh sangat rentan terhadap serangan penyakit. Seperti malaria, disentri, demam berdarah dan penyakit lainnya.
Selain itu lingkungan kumuh juga akan berkembang penyakit sosial. Hal ini karena di lingkungan kumuh tersebut kebanyakan ditinggali oleh orang-orang yang memiliki tingkat pendidikan di bawah rata-rata sehingga mereka amat mudah terpengaruh lingkungan.
Penyakit sosial yang banyak ditemui di kawasan kumuh adalah peredaran narkoba, pelacuran tingkat bawah, perjudian dan lain-lain.
Oleh karena itu diharapkan kehadiran negara untuk menyediakan pemukiman yang layak bagi kemanusian. Dengan penataan pemukiman menjadi tempat tinggal yang sehat akan menjadikan manusia yang tinggal di dalamnya juga menjadi sehat. Baik sehat secara jasmani juga sehat secara rohani.
Selain menjadi asas dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman seperti diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2011 ini penyediaan perumahan yang sehat bagi kemanusian juga menjadi perintah khusus oleh UUD 1945 terutama pasal 28h.
Jadi sudah sepantas dan selayaknya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyediaan perumahan ini.
Melihat kondisi real di lapangan memang pemerintah tidak bisa sendirian dalam memenuhi kewajibannya ini. Oleh karena itu pemerintah memerlukan peran swasta untuk ikut mewujudkan asas dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Lihat artikel lainnya:- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Ini Dia Hambatan Dalam Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat
- Jika Developer Merubah Fungsi Lahan Umum Menjadi Kaveling
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Perijinan untuk Perumahan: Izin dari Badan Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL)
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
- Apakah Sunrise Property itu?
- Backlog Perumahan; Penjegal Indonesia Emas 2045?
- [WAJIB TAHU] Melihat Potensi Perijinan Atas Lahan
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Pak Menteri Sumbang Tanah, Koh Aguan Sumbang Uang, Apakah Menyelesaikan Masalah?
- Program 3 Juta Unit Rumah Tiap Tahun, Masalah dan Solusinya
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR