Kejadian ini kadang terjadi, yaitu setelah terjadi jual beli (baik tanah, rumah atau properti lainnya) yang dibantu oleh broker maka baik penjual ataupun pembeli tidak bersedia membayar komisi untuk broker.

Bagaimana hukum tentang komisi broker?

Untuk melihat secara hukum, kita perlu lihat dulu peraturan tentang broker properti atau disebut juga perantara perdagangan properti. Tentang orang yang berprofesi sebagai perantara perdangan properti ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag 51/2017).

Dalam Permendag ini yang dimaksud perantara perdagangan properti adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantara perdagangan properti yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti.

Kalau di Indonesia sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh asosiasi yang menaungi para broker properti yaitu AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia).

Besarnya komisi broker

Dalam Permendag tersebut diatur tentang besaran komisi broker properti sebagai berikut; minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, jika melaksanakan jasa jual-beli properti. Dan minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi, jika melaksanakan jasa sewa-menyewa properti.

Sertifikat kompetensi, P4 dan broker perorangan

Yang perlu diingat adalah orang yang terikat dengan Permendag 51/2017 ini adalah broker properti yang memiliki sertifikat kompetensi. Jadi jika orang tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi tidak terikat dengan aturan ini. Hak dan kewajiban mereka melekat pada perjanjian yang diperbuat sebelum pekerjaan penjualan properti dilakukan.

Demikian juga jika seorang broker tersebut tidak bekerja di bawah naungan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) atau bekerja sebagai broker perorangan saja, maka tidak ada kewajiban penjual atau pembeli memberikan komisi, kecuali ada perjanjian yang disepakati.

Yang harus dilakukan jika penjual atau pembeli enggan memberikan komisi

Selanjutnya jika transaksi sudah terjadi, namun penjual dan pembeli enggan memberikan komisi kepada broker. Maka si broker bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan karena wanprestasi.

Tentang wanprestasi atau ingkar janji ini diatur dalam Pasal 1234 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Gugatan bisa didaftarkan di pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukum penjual atau pembeli yang ingkar janji.

Tentu saja tuntutan itu bisa diajukan jika terdapat bukti-bukti yang cukup, misalnya ada perjanjian pembayaran komisi. Jika tidak ada perjanjian pembayaran komisi, atau hanya perjanjian secara lisan saja, maka bisa dipastikan tuntutan tersebut kalah.

Jika hanya perjanjian secara lisan saja

Jika perjanjian secara lisan maka yang berperan adalah komitmen penjual atau pembeli. Apakah penjual atau pembeli tersebut orang yang memegang komitmen yang sudah disampaikannya atau tidak.

Jika mereka tipe orang yang berkomitmen walaupun tanpa perjanjian tertulis, maka mereka akan membayar komisi broker. Namun jika mereka tipe orang yang culas, tricky, maka bisa dipastikan mereka akan berkilah dan mencari ilik-ilik (alasan) agar tidak mengeluarkan uang komisi untuk broker.

Solusinya; bicarakan dulu baik-baik, sentuhlah hatinya

Namun jika kejadian ini menimpa dirimu, mem-broker-kan sebidang tanah, lalu transaksi terjadi. Di awal ada kesepakatan lisan bahwa broker akan mendapatkan fee 3%.

Langkah pertama adalah dengan membicarakan secara baik-baik mengenai komitmennya. Sentuhlah di hatinya jangan langsung menekan-nekan pembayaran. Apalagi dengan cara-cara yang intimidatif.

Mungkin saja itu nanti akan menyinggung perasaan orang. Akibatnya mereka yang awalnya berniat akan membayarkan komisi namun karena tersinggung mereka tidak jadi membayarkan.

Karena mereka yakin tidak ada hukum yang akan menjeratnya. Toh tidak ada perjanjian tertulis. Ia bisa saja berkilah bahwa ia tidak pernah menjanjikan komisi jika transaksi terjadi.

Karenan nanti yang akan dilihat oleh hakim ketika ada tuntutan di pengadilan adalah bukti tertulis.

Jadi saran saya jika ada orang yang enggan mebayarkan komisi maka langkah terbaik adalah bicarakan baik-baik. Sentuhlah hatinya.

Lagi pula jika dipaksakan ada tuntutan di pengadilan maka mungkin saja akan menimbulkan biaya yang tinggi. Berharap dapat uang malah keluar uang banyak.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Lihat artikel lainnya:
Jika Ada Orang yang Enggan Membayar Komisi Jual Beli Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti