Mungkin saja ada seseorang memiliki sebidang tanah yang cukup luas, kemudian ia ingin memecah bidang tanah tersebut menjadi banyak. Misalnya menjadi 20 bidang.
Jika tanah tersebut memiliki jenis hak SHM (Sertifikat Hak Milik), maka untuk memecah bidang menjadi 20 bidang tersebut tidak diperbolehkan.
Karena ada pengaturan tentang jumlah maksimal pemecahan bidang tanah SHM. Maksimal hanya 5 bidang saja.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.
Ajukan perubahan hak menjadi HGB
Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengajukan perubahan hak dari SHM menjadi HGB. Karena apabila sertifikat tanah berupa HGB (Hak Guna Bangunan) tidak ada peraturan pembatasan pemecahan.
Untuk merubah SHM menjadi HGB dapat diajukan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Dalam mengajukan perubahan ini tidak ada dikenakan pajak karena memang tidak ada peralihan hak. Hanya merubah jenis sertifikat hak atas tanah saja.
Pengajuan HGB juga bisa tanpa merubah data-data yang ada di SHM, jika memang tidak ada perubahan data-data tanah.
Dengan demikian tidak perlu mengukur ulang ke lokasi dan tidak perlu mengganti blangko. Sehingga biaya untuk mengubah SHM menjadi HGB hanya dikenakan biaya pemeliharaan data pertanahan saja.
Lihat artikel lainnya:Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang
- Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
- Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
- Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Syarat Mengubah HGB Menjadi Hak Milik
- Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
- Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHM
- Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
- Begini Aturannya Orang Asing Atau WNA Membeli Rumah Dan Apartemen Di Indonesia
- Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Perizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer Perorangan