Setiap orang membutuhkan tempat tinggal
Kebutuhan terhadap properti atau papan, bersama sandang dan pangan termasuk kebutuhan primer manusia.
Artinya setiap orang membutuhkan properti, yang dalam bahasan ini yang dimaksud properti adalah tempat tinggal.
Tanpa tempat tinggal orang tidak bisa hidup normal. Contoh yang paling gampang adalah seseorang akan menjadi gelandangan jika tidak memiliki tempat tinggal.
Mereka akan menjadikan apapun yang bisa dijadikan tempat berteduh menjadi tempat tinggal, seperti kolong jembatan, gubug di lokasi tidak layak. Ya, merekalah yang dinamakan tunawisma.
Kondisi lebih baik bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menyewa, mereka akan memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka dengan menyewa dalam bentuk rumah kontrakan, rumah kost, menyewa apartemen dan lain-lain.
Masih lebih baik juga bagi mereka yang memiliki orang yang besedia membantu untuk memberikan tempat tinggal karena kedekatan keluarga, perbesanan dan pekerjaan dan jenis kedekatan lainnya.
Walaupun tidak harus menyewa, mereka bisa menikmati tempat tinggal secara gratis.
Termasuk jenis ini orang yang tinggal di PMI atau Pondok Mertua Indah, pembantu rumah tangga yang boleh membawa anak-anaknya untuk tinggal di rumah majikannya.
Ketika punya uang orang akan membeli rumah
Karena kondisi ini, maka tidaklah heran jika yang dilakukan pertama kali oleh seseorang jika ia punya uang adalah membeli rumah, tentu saja yang sesuai dengan kemampuan beli.
Hal ini tidak bisa disalahkan karena jika terus menerus tinggal di rumah sewa atau kontrakan, maka sebagian uang mereka akan tersedot untuk membayar sewa yang umumnya tiap tahun mengalami kenaikan.
Tanpa ada peluang menikmati nilai ekonomis dari rumah tersebut jika dibandingkan dengan memiliki rumah sendiri.
Tapi walaupun tidak memiliki uang seharga rumah incaran, orang tetap bisa memilikinya karena karena ada lembaga keuangan yang bisa membantu mewujudkan impian seseorang supaya lebih cepat memiliki rumah.
Itulah diantara sifat baik properti, yaitu seseorang bisa saja membeli rumah walaupun belum memiliki uang yang cukup.
Penyediaan perumahan tidak mencukupi kebutuhan
Namun saat ini tidak semua orang bisa memiliki rumah karena ada ketimpangan antara jumlah kebutuhan hunian dengan kemampuan penyediaannya, baik oleh pengembang swasta maupun oleh pemerintah.
Jika kita merujuk kepada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka backlog diperkirakan 12,72 juta pada tahun 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal mencapai 12,72 juta Kepala Keluarga (KK). Dimana backlog terbesar terjadi utamanya di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar.
Backlog lebih banyak untuk MBR
Tak dipungkiri bahwa backlog tersebut lebih banyak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena ada keterbatasan terhadap kemampuan beli oleh mereka.
Untuk kebutuhan rumah masyarakat golongan menengah ke atas tidak diperhitungkan sebagai backlog karena tentu saja dengan uang yang mereka miliki mereka sanggup memiliki rumah.
Golongan ini, jika ingin membeli properti lebih karena keperluan investasi secara investasi propertilah yang sangat mudah dilakukan, pun menguntungkan dan tentu saja aman, jika tahu rahasianya.
Dengan memiliki properti, jika tidak untuk ditinggali maka properti tersebut bisa disewakan sehingga pemiliknya bisa menikmati passive income.
Selain tentu saja si pemilik akan mendapatkan untung jika ia memutuskan menjual propertinya nantinya.
Backlog karena keterbatasan lahan
Halnya tentang backlog, banyak penyebabnya terutama karena keterbatasan ketersediaan lahan di lokasi yang backlognya tinggi.
Mari kita ambil contoh di Jakarta yang backlog-nya tertinggi, saat ini sudah tidak memungkinkan bagi pengembang swasta untuk menjual rumah dengan harga perumahan subsidi, karena harga tanah yang juga sudah sangat tinggi.
Pilihannya adalah membangun hunian vertikal, itupun tidak memungkinkan menjual dengan harga sesuai peraturan tentang harga hunian yang disubsidi pemerintah.
Itulah sebabnya di Jakarta pembangun apartemen oleh swasta lebih ditujukan kepada masyarakat kalangan menengah ke atas.
Pemerintah minta swasta ikut mengatasi backlog
Biarpun pemerintah sudah mewanti-wanti agar pengembang swasta juga menyediakan produk yang berimbang antara hunian untuk MBR dengan harga subsidi dengan hunian untuk masyarakat umum, tetapi pengaturan ini tentu saja tidak efektif karena kacamata pengembang swasta adalah kacamata bisnis.
Pendekatan bisnis adalah untung rugi, mana ada pengusaha yang mau rugi, iya kan?
Mengingat hal inilah maka penyediaan hunian bagi masyarakat MBR ini menjadi tanggungjawab pemerintah dengan membangun Rusunami dan Rusunawa, Rumah Susun Sederhana Milik dan Rumah Susun Sederhana Sewa di tengah-tengah kota yang tanahnya dimiliki oleh pemerintah.
Masyarakat yang ingin membeli unit di Rusunami ini disubsidi oleh pemerintah melalui pembiayaan oleh bank pelaksana program subsidi yang ditunjuk.
Di pihak lain peraturan tentang subsidi pembelian Rusunami atau apartemen ini dijawab oleh pengembang dengan membangun apartemen budget atau apartemen murah yang berlokasi di kota-kota satelit DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Tangerang yang harga tanahnya masih terjangkau dan memungkinkan untuk menjual unit sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
Backlog karena kurangnya dukungan pemerintah
Penyumbang backlog lainnya adalah karena dulunya dukungan pemerintah terhadap penyediaan perumahan untuk MBR ini sangat minim. Tetapi saat ini sudah terealisasi beberapa peraturan yang memberikan kemudahan MBR memiliki hunian.
Contohnya tentang uang muka yang kecil, bunga Kredit Pemilikan Ruman (KPR) yang lebih rendah dari kredit rumah non MBR. Belum lagi dukungan dalam bentuk keringanan pajak, baik pajak di pihak developer maupun pajak yang dikenakan terhadap konsumen.
Tak ayal, kemudahan-kemudahan tersebut menjadi faktor pemicu meningkatnya kemampuan masyarakat dalam membeli rumah. Sehingga program penyediaan satu juta rumah bagi masyarakat MBR bisa terealisasi.
Pemerintah wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warganya
Besarnya dukungan pemerintah terhadap penyediaan perumahan bagi warga negara memang sudah menjadi keharusan karena memang kewajiban Negaralah untuk menyediakan hunian yang layak bagi warganya. Hal ini seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 H (1) yang berunyi:
Lihat artikel lainnya:”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
- Fakta Ekonomi Aset Properti: Kebutuhan Primer
- Backlog Perumahan; Penjegal Indonesia Emas 2045?
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Perhatikan Ini Jika Dirimu Ingin Mengembangkan Proyek Di Lokasi yang Baru
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Ini Dia Alasan Kuat Anda Harus Berbisnis Properti
- Ini Dia Hambatan Dalam Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat
- Strategi Menganalisa Segmentasi Pasar untuk Membangun Proyek Properti
- Mengenal Berbagai Macam Produk Bisnis Properti
- Azas Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Kesejahteraan
- Apakah Townhouse Itu?
- Triumvirat Penyediaan Perumahan Bagi MBR
- Tips Properti: Cara Mudah Menganalisa Segmentasi Pasar dan Besarnya Pangsa Pasar Yang Bisa Diperoleh
- Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi
- Ini Alasan Gampangnya Menjual Properti